spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rujuk SE Satgas Terbaru, Dishub Kaltim Evaluasi Pengendalian Covid

SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Dinas Perhubungan Kaltim siap melakukan pemantauan dan pengendalian serta evaluasi langsung di masyarakat terkait pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diterbitkan 26 Maret 2021, ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo.

“SE Kasatgas yang terbaru ini merupakan hasil evaluasi menjadi aturan baru. Akan berlaku mulai 1 April 2021. Kami, Dishub tentu akan melakukan pemantauan dan pengendalian serta evaluasi langsung di masyarakat terkait surat edaran ini,” kata Kadishub Kaltim AFF Sembiring, Ahad (28/3/2021).

Menurut Sembiring, pelaksanaan Surat Edaran ini tentunya mengikuti arahan Pemprov terkait pelaksanaan di Kaltim.

Melalui berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, diharapkan Pandemi Covid-19 bisa terkendali dan jumlah yang terpapar dapat terus menurun.

“Salah satunya, penggunaan GeNose C19 di Bandara APT Pranoto untuk deteksi calon penumpang pesawat yang akan keluar dari Kaltim. Diharapkan sedini mungkin diketahui masyarakat yang terpapar,” jelasnya.

Sementara, Kasi Teknik dan Operasi, UPBU Kelas I Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Dwi Muji Raharjo mengatakan, GeNose sesuai SE hanya sebatas alternatif. “Yang jelas, per 1 April 2021 Bandara APT Pranoto Samarinda sudah siap mengimplementasikan alat uji. Bahkan, akurasi alat ini lebih cepat. Termasuk, keakuratan hasilnya 92-95 persen,” jelasnya. (hms/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti