spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rudi Mangunsong Dorong Instansi Terkait Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

TANJUNG REDEB – Beberapa pemberitaan akhir-akhir ini ramai membahas eksploitasi anak. Hal itu membuat anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong gerah. Dia menilai, dengan predikat yang didapat Berau sebagai Kabupaten Layak Anak, seharusnya hal itu dapat ditekan.

Dia mengatakan, kasus eksploitasi anak bak fenomena gunung es. Sulit untuk diketahui. Sebab, rerata korban kekerasan takut untuk melaporkan. Terlebih jika pelaku adalah orang terdekat.

“Hal itu menandakan lembaga terkait harus lebih serius. Jangan terlalu bangga dengan predikat yang diraih, tetapi aksi tidak ada,” katanya, Selasa (25/10/2022).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, jika pemberian predikat dilihat dari kelembagaan, maka Berau layak untuk mendapatkannya. Namun dia menanyakan, apakah penilaian berdasarkan lembaga atau kinerja kelembagaan tersebut.

“Artinya banyak kasus yang tidak terangkat ke media, mungkin masih ada anak yang mendapatkan eksploitasi,” jelasnya.

Rudi menuturkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya jumlah kecil yang mencuat ke permukaan. Padahal secara realita, masih banyak permasalahan yang tidak terlihat. Untuk itu, saat ini peran serta dari OPD terkait sangat diperlukan untuk memberi perlindungan terhadap anak.

“Jika kriteria dinilai berdasarkan peraturan memang Berau sudah layak, tetapi apakah kelembagaan tersebut sudah bekerja secara maksimal sehingga mampu mengurangi kasus eksploitasi terhadap anak kedepannya,” ucapnya.

Terakhir, dirinya mendesak instansi terkait untuk meningkatkan kinerjanya. Sebab, kata dia, kekerasan terhadap perempuan dan anak harus diperhatikan secara serius.

“Instansi terkait harus lebih maksimal dalam bekerja. Semoga tidak ada lagi kasus kekerasan yang terjadi,” pungkasnya. (Dez/Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img