spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RSUD Bontang Terapkan Sistem Pendaftaran Rawat Jalan Online Melalui Mobile JKN

BONTANG – Pengguna BPJS Kesehatan yang ingin menjalani pengobatan rawat jalan (poliklinik) di RSUD Taman Husada Bontang kini diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Mobile JKN.

Petugas PIPP BPJS RSUD Bontang, Renan, menjelaskan sebelumnya pasien harus memperoleh rujukan terlebih dahulu dari puskesmas atau klinik yang direkomendasikan oleh aplikasi Mobile JKN. Setelah itu, pasien akan dirujuk ke rumah sakit tujuan, dan pendaftaran akan terhubung ke dalam aplikasi.

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh di Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pasien diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.

“Mobile JKN ini kan timingnya WIB, jadi setidaknya jam 1 malam baru bisa daftar, karena pendaftaran harus H-1,” terangnya, Selasa (18/3/2025).

Jika pendaftaran berhasil, maka nomor antrean akan muncul, yang menandakan bahwa keesokan harinya pasien dapat melakukan rawat jalan dengan melakukan check-in melalui aplikasi tersebut.

BPJS Kesehatan telah mewajibkan proses pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN sejak 10 Oktober 2024 lalu. Meskipun begitu, bagi pasien yang sudah datang ke RSUD untuk pemeriksaan tanpa pendaftaran sebelumnya, mereka dapat langsung menuju loket dua, dengan membawa nomor HP yang aktif dan pulsa.

“Mobile JKN ini OTP-nya masih lewat SMS, makanya perlu pulsa,” tuturnya.

Ditambahkan pula, selama pasien sudah memiliki rujukan, mereka akan dibantu dalam proses pendaftaran. Bagi pasien yang belum memiliki perangkat ponsel yang mendukung aplikasi tersebut, petugas akan membantu dalam pendaftaran manual.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img