spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rp 220 M untuk Sektor Pertanian, Kolaborasi Pemkab dan Pusat

TENGGARONG – Peningkatan sektor pertanian dalam rangka mencapai ketahanan pangan dan lumbang pangan bagi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Ibu Kota Nusantara (IKN), Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu aktor penting sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Dukungan pun mengalir, dalam upaya meningkatkan kapasitas dan produktivitas hasil pertanian di Kukar. Tidak salah, Distanak Kukar mendapatkan alokasi yang cukup besar dalam porsi APBD Kukar 2025 ini.

Dijelaskan Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik, tahun 2025 ini sektor pertanian mendapatkan kucuran anggaran senilai Rp 227,4 miliar. Dimana alokasi tersebut berasal dari APBN dan APBD Kukar.

Untuk APBN, Distanak Kukar mendapatkan gelontoran anggaran hingga Rp 47,4 miliar. Dialokasikan dapat bentuk puluhan alat mesin pertanian (alsintan), pengadaan pestisida, benih padi, alokasi peningkatan infrastruktur pertanian dan pengolahan lahan. Dirangkum dalam program Brigade Pangan, program yang diluncurkan Kementerian Pertanian (Kementan) di 4 kecamatan.

Masing-masing di Kecamatan Marangkayu, Samboja, Anggana dan Tenggarong. Dengan mengoptimalkan lahan jenis rawa seluas 2.392 hektare, yang tersebar di 14 desa dan kelurahan.

Sementara itu, Rp 180 miliar lebih dialokasikan melalui APBD Kukar 2025. Untuk dialokasikan yang berasal kebutuhan dan usulan langsung dari kelompok tani (poktan), gabungan poktan (gapoktan) saat kunjungan bupati Kukar,  aspirasi dari anggota dewan hingga saat proses musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).

“Kita kaji mana yang logis dan prioritas,  karena anggaran yang terbatas, jadi kita pilah mana yang dibutuhkan,” ungkap Taufik, Sabtu (12/4/2025).

Anggaran yang dikucurkan melalui APBD Kukar, paling besar dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana (sapras). Kemudian pengembangan sapras, penyuluhan yang menjadi langkah penting untuk meningkatkan aktivitas dan produksi pertanian di Kukar. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img