spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ringankan Beban Warga, Disetujui Gubernur, Relaksasi PKB Berlanjut

SAMARINDA – Memasuki tahun 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat.

Diakui Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati, kebijakan Pemprov Kaltim ini menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di berbagai daerah di Kaltim. “Relaksasi PKB diperpanjang Januari sampai Maret. Hal ini atas persetujuan Bapak Gubernur (Gubernur Isran Noor) untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi,” kata Ismiati via WhatsApp, Minggu (3/1/2021).

Ismiati menyebutkan relaksasi PKB tahun ini sama besarannya dengan tahun 2020, yakni discon PKB 10 persen hingga 30 persen. Sedangkan discont bea balik nama (BBNKB) ke 2 sama masih 40 persen)

Pemanfaatan Pergub Relaksasi PKB Tahun 2020, Ismiati menjelaskan untuk masa Pajak tahun berjalan sebanyak 1.021.050 unit kendaraan dengan total PKB sebesar Rp725,5 miliar. Sementara pemanfaatan dari wajib pajak yang menunggak pajak 2 tahun hingga 5 tahun sebanyak 87.254 unit kendaraan dengan total PKB sebesar Rp128,8 miliar.

“Secara keseluruhan, pemanfaatan Pergub relaksasi PKB tahun 2020 sebanyak 1.109.304 unit dengan total PKB Rp854,37 miliar,” sebutnya.

Selain itu, penerimaan dari PKB baru sebanyak 104.834 unit dengan nilai Rp90.082 miliar. Untuk total penerimaan PKB, baik baru maupun PKB dari relaksasi sebanyak 1.212.838 unit kendaraan dengan total PKB Rp944,45 miliar.

Ditambahkannya, BBNKB realisasi Rp751 miliar dari target Rp650 miliar. Sedangkan pajak bahan bakar target Rp1,750 triliun dan realisasi Rp1,984 triliun. “Target PKB Rp830 miliar, tapi realisasi Rp944 miliar. Walaupun pandemi, berkat relaksasi, pajak daerah kita surplus Rp506 miliar lebih” ungkap Ismiati. (hms/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti