spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ridwai Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kubar Periode 2024-2029, Siap Tingkatkan Sinergi untuk Pembangunan


KUTAI BARAT – Ridwai, politisi dari fraksi PDI-Perjuangan, resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat untuk masa jabatan 2024-2029. Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna istimewa I masa sidang III Tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kutai Barat, Jalan Sendawar Raya I, Kecamatan Barong Tongkok, pada Senin (22/10/2024) pukul 10.00 WITA.

Dalam sambutannya usai dilantik, Ridwai menyampaikan bahwa menjadi Ketua DPRD bukanlah tugas yang mudah. Ia menegaskan bahwa tugas ini memerlukan kerja keras, kebijaksanaan, dan rasa tanggung jawab yang tinggi untuk menyelesaikan berbagai masalah dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Tugas sebagai Ketua DPRD memang tidak mudah, namun dengan kebersamaan, kecerdasan, dan dedikasi, kita optimis dapat melaksanakan tugas ini dengan baik. Kami akan bekerja keras untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyelesaikan masalah dengan bijaksana,” ujar Ridwai.

Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat Kutai Barat untuk bersama-sama membangun daerah dengan mengedepankan asas musyawarah dan kebersamaan tanpa memprioritaskan kepentingan kelompok tertentu.

“Mari kita bersama-sama membangun Kutai Barat agar hari esok lebih baik dari hari ini. Dengan masyarakat yang heterogen, agamis, dan berbudaya, kita memiliki modal dasar yang kuat untuk melanjutkan program-program pembangunan yang lebih baik ke depannya,” lanjutnya.

Ridwai juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPRD, dukungan dari seluruh anggota dewan, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Meski masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, hal tersebut tidak akan menghalangi tekad bersama untuk memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kutai Barat.

“Kami akan terus memberikan motivasi kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan serta mendukung terlaksananya pembangunan,” katanya.

Lebih lanjut, Ridwai menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah, baik di bidang pemerintahan maupun pembangunan. Untuk itu, diperlukan kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Eksekutif bertanggung jawab atas implementasi kebijakan, sedangkan legislatif memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Sinergi yang kuat antara kedua pihak sangat penting untuk memastikan kebijakan yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Ridwai juga memaparkan beberapa tugas dan wewenang pimpinan DPRD, antara lain memimpin rapat DPRD, menyusun rencana kerja pimpinan DPRD, menetapkan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua, serta mewakili DPRD dalam hubungan dengan lembaga lain.

Di akhir sambutannya, Ridwai menambahkan bahwa meskipun perbedaan pendapat antara dewan dan pemerintah daerah adalah hal yang wajar, penyelesaian masalah harus selalu dilakukan melalui musyawarah yang mengedepankan kepentingan bersama demi kemajuan Kutai Barat.

“Beda pendapat itu wajar, namun harus diselesaikan dengan musyawarah yang bertujuan untuk kebaikan bersama. Kita harus terus bekerja demi perkembangan dan kemajuan Kutai Barat,” tutupnya. (adv-diskominfo-kubar)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti