spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ricuh, Proses Constatering di Jalan Merah Delima

BALIKPAPAN – Aksi saling dorong antara polisi dan warga terjadi di Jalan Merah Delima RT 37 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan pada Rabu (23/8/2023).

Aksi ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan proses constatering atau pencocokan objek sengketa dengan putusan atau penetapan atau perintah pengadilan terhadap aset berupa rumah dua lantai dan ruko.

Pemilik aset bersama kerabat dan warga setempat bertahan di jalan masuk rumah hingga akhirnya petugas berseragam lengkap dengan tameng dan tongkat mendorong paksa warga. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan, petugas polisi harus memaksa warga untuk mundur.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa yang mendampingi pemilik objek rumah, Wisnudin mengatakan, pengawalan pembacaan constatering yang dilakukan terlalu berlebihan. Belum lagi dengan ratusan personel yang dikerahkan ke rumah pemilik aset hingga sampai menurunkan anjing K9.

“Kami anggap ini berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya usai pembacaan constatering.

Wisnudin menjelaskan, semestinya constatering dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan ketika lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah melalui proses lelang, kemudian dilakukan pengosongan dalam objek aset yang disengeketakan.

BACA JUGA :  Libatkan 11 Agen, Operasi Pasar Elpiji 3 Kg Salurkan Lebih dari 7.000 Tabung

“Harusnya dilakukan satu atau dua tahun lalu,” jelasnya.

Sementara itu pemilik rumah, Surianti menambahkan, pihaknya memang memiliki hutang di salah satu Bank BUMN di Balikpapan. Pinjaman itu dilakukan pada tahun 2019 lalu, mulanya cicilan yang diajukan oleh Surianti untuk tambahan modal usaha dengan menjaminkan aset rumahnya itu berjalan lancar.

Namun saat Covid-19 melanda, Surianti pun mulai kebingunan untuk melakukan pembayaran. Ia sempat mengajukan keringanan ke pihak bank karena kondisi usaha yang dibangunnya saat itu sepi, belum lagi kebijakan pembatasan yang dilakukan secara merata saat itu membuat bisnisnya lesu.

“Saya meminta keringan beberapa kali bahkan bersurat secara resmi tapi tidak ditanggapi oleh pihak bank, saya bersurat ada 3 – 4 kali. Saya datang ke bank 3 kali, tapi tidak ada jalan saya dikasih,” ujar Surianti.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dengan sepinya usaha yang dibangun karena wabah Covid-19 saat itu, Surianti makin dibuat bingung dengan kedatangan petugas lelang ke rumahnya, tepatnya pada 10 Mei 2023 lalu. Surianti pun terkejut dengan surat peringatan yang ia terima sebanyak 3 kali. Padahal sebelumnya Surianti tak pernah menerima SP apa lagi menandatanganinya.

BACA JUGA :  Emas Perhiasan Dongkrak Inflasi di Balikpapan

Di dalam surat itu, dua aset berupa rumah dan ruko miliknya itu dijual dengan total senilai Rp 1,2 milliar. Ditambah lagi Surianti harus menyisakan utang yang harus dibayar senilai Rp 509 juta.

“Yang saya sesalkan oknum bank ini kenapa dijual, sedangkan saya mau bayar utang saya,” jelasnya.

Ditambahkan Wisnudin, bahwa proses constatering yang dilakukan hari ini terkesan dipaksakan. Ia akan melanjutkan proses hukum yang telah dilayangkan ke Polda Kaltim terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum Bank BUMN di Balikpapan.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengawal proses kasasi dan perlawanan pidananya di proses banding di Pengadilan Tinggi.

“Kami akan meneruskan proses-proses seperti yang sedang berjalan di Polda Kaltim saat ini, yakni melaporkan oknum pihak bank yang diduga melakukan tanda tangan palsu,” tutupnya. (bom)

Penulis: Aprianto

Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.