spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Revitalisasi Pasar Tangga Arung Kini Memasuki Tahap Akhir

TENGGARONG – Revitalisasi Pasar Tangga Arung kini terus berprogres, setelah memasuki tahun ketiganya di 2025. Bahkan kini progresnya pun diperkirakan sudah mencapai 80 persen, tinggal memasuki tahap akhir pembangunan. Yakni proses pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Saya dengar lagi proses lelang, diakhir tahun mungkin targetnya (selesai), itu bisa difungsikan Pasar Tenggarong,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah.

Untuk penempatan lapak, akan diprioritaskan bagi para pedagang yang memang sejak awal berjualan di Pasar Tangga Arung. Dan para pedagang yang memang aktif membayar pajak dan retribusi ke Disperindag Kukar.

“Tetap prioritas kita adalah orang yang memang sejak awal berdagang di pasar tangga arung dan mereka aktif membyar pajak atau retribusinya secara aktif,” lanjutnya.

Mengingat, masih banyak pedagang yang belum taat dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak serta distribusi. Berdasarkan catatan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada tunggakan restribusi dan pajak sebesar Rp 11 miliar.

“Mereka (pedagang) disitu wajib melunasi hutangnya, baru mereka boleh menempati lapak-lapak itu, karena itu milik pemerintah,” tegasnya.

Untuk komoditas yang dijual, akan lebih ke bahan jualan yang sudah dikemas dan barang-barang premium. Mengingat, konsep Pasar Tangga Arung yang menjadi Pasar Semi Modern. Sementara pasar basah akan difokuskan ke Pasar Mangkurawang. Sehingga tidak mematikan fungsinya sebagai pasar tradisional sekaligus pasar induk.

“Nanti disitu ada konsep baru, baik di Pasar Mangkurawang dan Pasar Tangga Arung nanti ada kantor bersama untuk menjaga pasar itu supaya lebih aman, nyaman, dan tenang,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img