JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada rapat kerja di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Semua fraksi di DPR sepakat dengan revisi UU Pilkada kecuali PDIP yang menilai revisi UU Pilkada menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia cagub-cawagub serta syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Kita minta persetujuan dahulu ya. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan?” tanya pimpinan sidang Achmad Baidowi atau Awiek kepada peserta rapat yang hadir. “Setuju,” jawab peserta rapat.
“Alhamdulillah. Terima kasih,” kata Awiek lagi.
Sebelum pemintaan persetujuan, rapat mendengarkan pandangan setiap fraksi. Delapan fraksi setuju dengan perubahan regulasi yang diusulkan dalam revisi UU Pilkada, yakni fraksi Gerindra, PAN, PKS, Nasdem, PKB, PPP, Golkar dan Demokrat. Sementara, PDIP menolak perubahan regulasi revisi UU Pilkada itu.
Anggota Fraksi PDIP Nurdin mengatakan revisi UU Pilkada justru menganulir putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Padahal, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. “Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” tandas dia.
Menurut Nurdin, seharusnya putusan MK, termasuk putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, menjadi landasan dalam revisi UU Pilkada. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan oleh lembaga politik mana pun.
“Apabila ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, karena di berbagai negara pun tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding,” jelas dia.
PDIP, kata Nurdin, memandang DPR seharusnya tidak perlu menafsirkan lagi putusan MK yang sudah jelas. Fraksi PDIP juga akan menyampaikan keberatan resmi jika pembahasan RUU ini mengabaikan putusan MK Nomor 60 dan 70 tersebut.
PDIP Akan Ajukan Nota Penolakan
Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia cagub-cawagub dan ambang batas pencalonan atau threshold kepala daerah di revisi UU Pilkada.
Soal ini, PDI Perjuangan (PDIP) berbeda pandangan dan menegaskan akan menaati keputusan MK. PDIP sudah memiliki sikap soal keputusan Baleg yang mengabaikan keputusan MK soal revisi UU Pilkada.
Baleg Sepakat Putusan MK Soal Threshold Pilkada Hanya untuk Parpol Nonparlemen
“Sebab, setiap keputusan yang diambil MK bersifat final dan mengikat. Fraksi PDI Perjuangan DPR memastikan akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Pasalnya, Baleg tak menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membahas UU tersebut,” tulis PDIP dikutip Beritasatu.com dari akun X @PDI_Perjuangan, Rabu (21/8/2024). (MK)
Editor: Agus S