JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu lagi tes Corona dengan syarat sudah divaksin lengkap.
Aturan terbaru tersebut termaktub dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini diteken Plt Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu (18/5/2022).
Dalam SE ini mengatur kewajiban para perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Aplikasi Peduli Lindungi tetap diwajibkan sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
Klik untuk download isi lengkap SE 56 Tahun 2022:
Baca artikel detiknews, “Resmi! Ini Aturan Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes Corona Saat Naik Pesawat” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6082875/resmi-ini-aturan-sudah-vaksin-2-kali-tak-perlu-tes-corona-saat-naik-pesawat.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian isi SE tersebut.
Namun jika baru divaksin dosis pertama, masih diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen yang diambil kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif PCR kurun waktu 3×24 jam.
Kewajiban penunjukan hasil negatif Corona tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksin. Namun harus dilampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis SE tersebut. (dtk)