spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resmi! Mendagri Tetapkan Makmur Marbun Jadi Pj Bupati PPU

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3720 Tahun 2023, yang diterima Redaksi Mediakaltim.com, pada Senin (18/9).

Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, Keputusan yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, pada 7 September 2023 tersebut, Drs. Makmur Marbun, M. Si., yang saat ini menjabat sebagai Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, ditunjuk sebagai Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Pj Bupati Penajam Paser Utara akan memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Detik-detik Ledakan Besar dari Galangan Kapal di Pulau Atas, Terbakar saat Diperbaiki

Namun, ada beberapa larangan, seperti melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Masa jabatan Penjabat Bupati PPU ini akan berlangsung selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pelantikan dan serah terima jabatan direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa (19/9/2023) di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim.

Bupati PPU Hamdam saat diwawancarai usai Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan PPU 2023, Senin (18/9/2023). (Robbi/MediaKaltimGroup)

Bupati PPU Titip ‘Serambi Nusantara’

Bupati PPU Hadam Pongrewa secara langsung telah bertemu dengan Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu. Ia mengungkapkan ada beberapa hal yang sempat dibahas.

“Dalam pertemuan itu santai saja. Dalam pertemuan itu Kami bicara banyak hal,” ujarnya saat diwawancarai usai Paripurna pengesahan APBD Perubahan PPU 2023, Selasa (18/9/2023).

Satu hal yang banyak dibahas, lanjut Hamdam, ialah soal progres pembangunan Ibu Kota Nusnatar (IKN) di Kecamatan Sepaku. Dalam hal ini, keduanya telah bersepakat bahwa perwujudan rencana Presiden Jokowi itu tetap perlu dilanjutkan tanpa hambatan.

BACA JUGA :  KPU PPU Lantik 162 Anggota PPS Pilkada 2024, Makmur Marbun Ingatkan Soal Tanggung Jawab

“Tentang progres pembangunan IKN. Dan memang Kita bersepakat bahwa akan saling bahu-membahu untuk memastikan bahwa IKN itu akan berpindah dengan sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan oleh Pak Presiden,” ungkapnya.

Satu hal yang juga dititikberatkan Hamdam dalam perbincangan di Jakarta itu ialah persiapan PPU. Yang terrangkum dalam city branding ‘Serambi Nusantara’.

Menurutya, ini satu hal yang nantinya juga harus diperjuangkan Makmur dalam memimpin PPU. Melakanjutkan setiap program pemerintahan, yang berkaitan dengan peninkatan kapasitas masyarakat PPU dalam menyongsong IKN.

“Saya sampaikan juga soal Serambi Nusantara, bahwa karena PPU ini tidak menjadi dari IKN. Ya Kita harus juga menyiapkan diri. Harus mempersiapkan Kita mau jadi apa, setelah IKN itu pindah nanti,” terangnya. (SBK/MK)

Penulis: Robbi Sya’an
Editor : Agus/Nicha

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img