SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk Kaltim, untuk menunjukkan surat keterangan non-reaktif uji rapid test antigen/antibody.
Selain rapid test antigen, mereka yang masuk Kaltim, bisa juga menggunakan hasil negatif uji swab berbasis PCR, paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia. “Jadi bisa pilih salah satunya bisa rapid test antigen atau swab PCR,” kata jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, Kamis (24/12/2020).
Sementara untuk perjalanan darat antar-kabupaten/kota, surat edaran gubernur tersebut menyerahkan kepada kebijakan daerah masing-masing. Menurut Andi Muhammad, kebijakan ini diambil berdasarkan fakta bahwa penyumbang jumlah penularan terbanyak, berasal dari kedatangan masyarakat luar Kaltim.
[irp posts=”8048″ name=”Lompatan Tinggi Positif Covid, Bertambah 418 Kasus, Gubernur: Nggak Usah Salaman Dulu”]
Surat edaran yang bertujuan memperketat arus kedatangan atau kunjungan ke Kaltim itu diharapkan mampu menekan jumlah positif Covid-19. Fakta lain yang dikemukan Andi, terkait jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kaltim yang terus meningkat. Berdasarkan rilis dari Satgas Covid-19 per Kamis (24/12/2020) total kasus positif Covid-19 sebanyak 25.283 kasus atau bertambah 372 kasus.
Hal ini menyebabkan angka kasus per 100 ribu penduduk terus meningkat, sebesar 678.9 kasus dari sebelumnya 657.6 kasus pada Rabu, 23 Desember 2020. Dikatakan pula, terjadi penurunan angka kesembuhan pasien Covid-19, yakni sebanyak 83,8% dari jumlah kasus positif.
[irp posts=”5631″ name=”Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Masa Libur dan Cuti Bersama, Pemkot Bontang Terbitkan Surat Edaran”]
Yang mana jumlah pasien sembuh bertambah 212 kasus, atau total 21.162 kasus. Sedangkan angka kematian 2,8% dari jumlah terkonfirmasi, total 699 kasus (bertambah 6 kasus). Sedangkan jumlah pasien yang masih dirawat 3.402 kasus.
Andi Muhammad kembali meminta masyarakat jangan lengah dan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, terutama pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. “Tetap patuhi dan taati anjuran pemerintah dengan 3M,” pintanya. (red2)