spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resmi Jadi Tersangka, Ismail Thomas Dikirim ke Rutan Salemba

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan tersangka kepada Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas atas dugaan tindak pidana kasus pemalsuan dokumen tambang.

Dengan adanya penetapan tersangka tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas pada Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, legislator dapil Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2023 hingga 3 September 2023.

“Bahwa pada hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023, tim Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (15/8/2023) malam.

Sekadar diketahui, penahanan terhadap Ismail Thomas ini terkait dengan dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

BACA JUGA :  Ini Jawaban Gerindra Soal Usulan Ulama Gandeng Khofifah Jadi Bacawapres Prabowo

“(Tersangka) dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucapnya. (cha)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img