spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resmi Dilantik, Kasatpol PP Paser Fokus Tata PKL hingga Tertibkan Pengemis

PASER – Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman di Kecamatan Tanah Grogot, Ibu Kota Kabupaten Paser, bakal menjadi fokus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Paser, M. Guntur, sebagai komitmennya dalam mengemban jabatan baru.

Sebelumnya, pria kelahiran Desa Rantau Atas, Kecamatan Batu Sopang, Juni, 55 tahun lalu ini, menjabat sebagai Camat tanah Grogot. Dan pada 2 Februari 2023 lalu, dilantik Bupati Paser, Fahmi Fadli, sebagai Kasatpol PP Kabupaten Paser, usai mengikuti seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP).

“Terima kasih Pak Bupati telah mempercayakan saya jabatan dari camat sampai sekarang dilantik jadi Kasatpol PP,” kata Guntur, saat dihubungi Jumat (3/2/2023).

Dalam program kerjanya selama 100 hari. Selain menertibkan tata wilayah daerah, khususnya menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL), serta menertibkan pengemis dan pengamen serta hal lainnya yang mengganggu kenyamanan warga.

“Kebersihan wilayah juga jadi target. Kalua dulu dibeberapa kesempatan kerja bakti warga, kita juga selalu turun saat masih menjabat Camat Tanah Grogot. Nah, ini kita tingkatkan lagi,” ujarnya.

Saat pelantikan, Bupati Paser, Fahmi Fadli, dalam pesannya menyebut, Satpol-PP merupakan organisasi yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan pelayanan dasar di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.

Selain itu sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, diperlukan seni dalam memimpin yang humanis, dalam menghadapi bawahan, juga dalam berhadapan dengan masyarakat, Kasatpol PP, harus memerhatikan kebutuhan organisasi seperti peningkatan kualitas SDM.

“Lengkapi para petugas di lapangan dengan sarana dan prasarana yang memadai, agar mereka bisa bekerja dengan mudah, efisien, dan efektif,” kata Fahmi.

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Paser memiliki jumlah pegawai yang tidak sedikit. Ada 150 pegawai, yang juga jadi tantangan tersendiri, terutama dalam penegakan disiplin pegawai di lingkungan organisasi, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. (bs)

16.4k Pengikut
Mengikuti