spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resmi Dibubarkan, Kapolresta Bakal Bongkar Markas FPI di Samarinda

SAMARINDA – Pemerintah resmi telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Melarang setiap aktivitas dari organisasi keagamaan tersebut. Berlaku di level pusat hingga ke daerah. Demikian juga di Samarinda. Aparat pun memastikan tindakan tegas jika didapati kembali keberadaan organisasi tersebut.

Dibubarkannya FPI oleh pemerintah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga pemerintah Republik Indonesia. Melarang seluruh aktivitas organisasi tersebut, sebagaimana diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD, Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

SKB tersebut dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Dengan nomor surat 220-4780 tahun 2020 nomor M-HH14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam, terbit 30 Desember 2020.

[irp posts=”8391″ name=”FPI Dibubarkan, Muncul FPI Wajah Baru, Gugat Pemerintah ke PTUN”]

Dasar hukum SKB tersebut adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam pertimbangannya, ada tujuh alasan pemerintah melarang aktivitas FPI. Pertama, untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.

Kedua, terkait isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Ketiga, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas di Kemendagri, disebut masa berlakunya habis 20 Juni 2019. FPI dianggap bubar.

Keempat, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf 1, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, sebagaimana diubah dengan UU 16 tahun 2017, tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU. Sementara, kegiatan FPI dinilai bertentangan aturan itu.

Kelima, pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang, terlibat tindak pidana tertentu (tipidter), dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Selain itu, 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

Keenam, menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum, maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Ketujuh, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Di Samarinda, markas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI berada di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Pantauan kontributor media kaltim, markas tersebut tampak lengang. Tak terdapat aktivitas di dalamnya.

Media ini mencoba mengonfirmasi salah satu anggota FPI Samarinda, namun menolak untuk memberi keterangan. “Saya lagi ada di tempat kerja. Silakan langsung ke Gerilya (markas FPI)”, ucapnya singkat.

Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, mengatakan terkait SKB enam menteri/kepala lembaga, pihaknya akan menindaklanjuti dengan persuasif, tegas, dan terukur.

“Kami, TNI-Polri akan jalan dengan Forkopimda membubarkan markasnya jika masih ada. Kemudian baliho dan atributnya akan kami turunkan juga kalau masih ada,” sebut Kombes Pol Arif Budiman.

Dikatakannya, Rabu malam, 30 Desember 2020, kepolisian juga telah mendatangi markas FPI Samarinda, namun didapati sudah kosong dan tak ada aktivitas. “Saya sudah perintahkan jajaran kapolsek, pokoknya di mana ada markas FPI di wilayahnya, polsek itulah yang bertanggungjawab. Tapi akan kami bantu juga tentunya,” pungkas Kombes Pol Arif Budiman. (red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti