PEMERINTAH melalui Direktorat Jenderal Pajak membuat terobosan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit bagi penduduk Indonesia. Ketentuan ini dibuat untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, meningkatkan basis data perpajakan, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Sejumlah 58,3 juta dari 72 juta atau sekitar 81% Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk telah melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP.
Lalu bagaimana cara mengecek apakah data NIK kita sudah terintegrasi dengan NPWP?
DJP membuka beberapa saluran yang dapat Wajib Pajak gunakan untuk mengecek serta memuktahirkan data NIK agar dapat digunakan sebagai NPWP. Cara yang paling mudah adalah dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp yang dapat dilakukan melalui handphone maupun laptop. Pilih kategori Orang Pribadi, kemudian masukan data NIK, KK, serta kode keamanan yang tertera kemudian klik cari. Apabila pada kolom Status NPWP16 muncul keterangan valid, artinya data NIK dan NPWP sudah terintegrasi, sehingga Wajib Pajak sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.
Namun, apabila keterangan yang muncul adalah perlu dikonfirmasi atau perlu dimuktahirkan, maka Wajib Pajak dapat melakukan konfirmasi dan pemuktahiran data dengan cara login ke akun pajak.go.id, kemudian memilih menu profil untuk melakukan validasi data NIK. Data lain yang perlu dilengkapi adalah email, nomor handphone, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan data anggota keluarga. Selain cara tersebut, Wajib Pajak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, menghubungi contact center DJP di 1500200, live chat di laman pajak.go.id, atau melalui saluran lain yang ditentukan oleh DJP.
Apakah setelah status NIK dengan NPWP valid perlu dilakukan pencetakan kartu NPWP yang baru? Wajib Pajak tidak perlu mencetak kartu NPWP baru, kartu elektronik berupa pdf dapat Wajib Pajak peroleh dengan cara login di laman pajak.go.id kemudian pada menu informasi pilih kirim kartu NPWP elektronik melalui email.
Apakah ada konsekuensi apabila Wajib Pajak tidak mengonfirmasi atau memuktahirkan data NIK menjadi NPWP?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022, penggunaan NIK sebagai NPWP mulai berlaku di 1 Januari 2024. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk yang belum melakukan konfirmasi atau pemuktahiran data sampai dengan 31 Desember 2023 dapat mengalami kendala pada administrasi perpajakan. Salah satu konsekuensinya adalah tidak dapat dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai oleh lawan transaksi. Hal ini tentu berakibat pada penghasilan yang akan diperoleh Wajib Pajak. Kendala lainnya adalah Wajib Pajak tidak dapat menjalankan kewajiban pembayaran pajak serta pelaporan pajak. Sehingga sangat penting sekali untuk segera melakukan validasi data NIK menjadi NPWP.
Dengan diimplementasikannya NIK sebagai NPWP terdapat beberapa isu yang menjadi kekhawatiran masyarakat. Isu yang paling sering ditanyakan adalah dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, apakah seluruh masyarakat akan wajib membayar dan melaporkan pajak. Kewajiban perpajakan akan muncul ketika Orang Pribadi memenuhi syarat subjektif dan juga objektif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Syarat subjektif Orang Pribadi untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak adalah telah mencapai usia 18 tahun dan memiliki penghasilan yang merupakan objek pajak. Bagi istri dan anak belum dewasa yang telah memiliki penghasilan, kewajiban pajak dilaksanakan oleh suami/bapak sebagai Kepala Keluarga. Selain itu, implementasi NIK sebagai NPWP tidak akan memengaruhi keamanan dan kerahasiaan data. DJP menjamin data Wajib Pajak akan dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Oleh: Julistia, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda