BONTANG – Seorang remaja wanita berusia 15 tahun berhasil diamankan pihak polisi, lantaran tertangkap basah saat hendak menjalankan aksinya di salah satu toko klontong, di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala, Rabu (10/7/2024) kemarin.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan jika remaja tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana di dua lokasi yang berbeda.
“Pertama ketahuan mencuri di warung yang berada di Bontang Kuala, kedua mencuri motor di Jalan R Suprapto,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Saat remaja tersebut mencuri di warung yang berada di Bontang Kuala, warga langsung menangkap basah aksinya. Bahkan dari hasil pemeriksaan, sebelumnya di sore hari remaja perempuan ini melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Katanya si remaja ini masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci motor, sehingga motor langsung dibawa kabur,” jelasnya.
Diketahui padahal motor tersebut baru saja terparkir di halaman, seusai pemilik motor menjemput anaknya pulang sekolah. Motor yang sempat dibawa kabur remaja perempuat tersebut pun Yamaha Mio, dengan KT 3582 WC.
Sehingga korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bontang, dan setelah diusut remaja tersebut adalah residivis yang sama. “Sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni mencuri,” paparnya.
Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R