spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis Tertangkap Lagi Jadi Kurir Narkoba, Bawa Ratusan Butir Ekstasi, Modusnya Antar Motor

SAMARINDA – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang kurir narkoba, Adi (29), warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Tersangka diamankan Senin, 14 September 2020, di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, sekira pukul 17.00 Wita.

Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu Abdillah Dalimunthe, mengatakan bahwa pihaknya semula mendapat laporan dari masyarakat. Disebutkan jika lokasi penangkapan tersebut kerap jadi tempat transaksi narkoba.

“Saat sampai di lokasi tepatnya di pinggir jalan terdapat seorang laki-laki yang tengah mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas lalu memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan. Ditemukan sebuah plastik kresek hitam berisi narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu,” ucap Iptu Abdillah Dalimunthe.

Barang bukti narkoba jenis ekstasi 170 butir seberat 57,8 gram brutto tersebut dikemas dalam plastik klip bening. Disamarkan dengan dibungkus kembali dengan plastik kresek hitam. Di dashboard motor sebelah kanan, ditemukan satu bungkus kemasan kopi sachet kemasan 20 gram berisi sabu-sabu 5,37 gram brutto. Serta di dashboard kiri ditemukan satu timbangan digital. Turut diamankan satu ponsel pintar dari kantong celana sebelah kiri tersangka. Serta ponsel kecil.

Kepada polisi, tersangka mengaku dihubungi seseorang menggunakan private number. Diminta mengambil motor matic warna hitam merah dengan nomor polisi KT 4971 VV. “Disuruh bawa ke suatu tempat dan disimpan di sana. Katanya di sana nanti ada yang ambil. Saya enggak kenal siapa yang telepon. Dijanjikan upah Rp 1 juta-2 juta,” ucap tersangka Adi.

Tersangka baru keluar bui pada 2019 karena kasus serupa. Kali ini mengaku terpaksa kembali berbuat karena kebutuhan ekonomi. Ia juga mengklaim perlu uang untuk mempersiapkan biaya persalinan istrinya yang tengah mengandung anak pertama. Saat ini ia tak memiliki pekerjaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (kk/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti