SAMARINDA – Pelaku pencurian di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir berinisial FBR (36) dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.
Pria yang merupakan warga Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 3,5, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan itu dibekuk polisi lantaran telah melakukan pencurian tiga handphone, dan dua STNK Motor, serta uang tunai Rp 300 ribu milik korbannya.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman mengatakan pencurian itu berawal pada saat korban tengah tertidur pulas di kamarnya. Kemudian ketika korban terbangun sekitar pukul 04.30 wita, ia mendapati bahwa barang miliknya sudah raib dibawa maling.
Barang – barang yang raib yakni STNK R2 merk Honda ADV 150 KT-4533-JO, STNK R2 Honda Scopy warna merah KT-5285-BAC, Hp Xiomi Black Shark warna hitam, ponsel merek Xiomi Pad 5, ponsel Merek Xiomi Redmi 10 dan uang tunai sebesar Rp300.000. ”Saat dicek sudah tidak ada lagi,” ucap Anton Saman saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/2/2023).
Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta dan langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Kurnia Makmur, Jumat (13/1/2023) lalu.
Pada saat tertangkap oleh polisi, FBR nampak tengah asyik bermain judi sembari menenggak minuman keras (miras).
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa dua unit Hp, ipad dan STNK. Disitu dia lagi main judi dan minum-minuman,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa.
“Residivis kasus yang sama pencurian, baru bebas Desember 2022, TKP-nya di wilayah Samarinda juga,” tutup Kompol Anton Saman. (vic)