SAMARINDA– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rembuk stunting tingkat provinsi tahun 2023 untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menurunkan angka stunting di wilayah setempat.
“Kami melakukan koordinasi dengan seluruh dinas terkait untuk percepatan penurunan stunting sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021,” kata Jaya.
Jaya mengatakan, dinas terkait dalam penanganan stunting yakni Dinas kesehatan Kaltim, Dinas pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan Dinas Tanaman Pangan.
Ia menjelaskan, dalam rembuk stunting itu bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya menurunkan angka stunting di Kaltim. Dinas kesehatan Kaltim berlaku sebagai koordinator untuk Tim Pengendali Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (TPPS) yang berkoordinasi dengan kepala daerah dari sepuluh kabupaten dan kota se-Kaltim.
Salah satu intervensinya adalah sensitif terhadap lingkungan, rumah sehat layak huni yang disana ada sanitasi yang baik, ketersediaan air yang menjadi urusan dari Dinas PUPR.
Kemudian, terkait keluarga yang harus dibantu melalui program keluarga harapan harus punya kartu BPJS yang menjadi urusan Dinas Sosial. Untuk pemberian makan bergizi, diupayakan melalui Dinas Pertanian dan Dinas Tanaman Pangan dan Dinas Kelautan.
“Selain itu ditekankan juga pentingnya kesadaran ibu menggunakan ASI eksklusif dan melaksanakan pola asuh yang baik bagi anaknya,” ungkap Jaya.
Jaya pun mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Anak (DKP3A) bersama BKKBN, dengan program Sekolah Calon Pengantin, Sekolah Ibu Hamil, dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
“Semua dinas terkait dirangkul dalam koordinasi Dinas Kesehatan Kaltim dalam konvergensi penanganan program,” ujarnya.
Kemudian, program intervensi spesifik yang dilakukan Dinas Kesehatan Kaltim, antara lain pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri, pemeriksaan kehamilan minimal empat kali bagi ibu hamil, pemberian vitamin A bagi anak-anak, dan pemberian makanan tambahan bagi anak yang mengalami kekurangan energi kalori atau MPASI.
“Ketika ibu melahirkan harus memberikan ASI selama 24 bulan kemudian imunisasi dasar lengkap bagi anak,” imbuhnya.
Menurut Jaya, beberapa program intervensi spesifik lainnya terkait anak yakni melakukan timbang berat badan dan diukur tinggi badan serta dipantau setiap bulan dan dilaporkan di TPPS.
“Tadi sudah dilibatkan data yang terintegrasi bisa kita lihat sebulan sekali melalui data geospasial, kita bisa melihat bayi lokasinya dimana dan posyandunya apa,” pungkasnya. (Nta/adv/Dinkes)
Pewarta : Ernita
Editor : Nicha Ratnasari