spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Remaja 19 Tahun Terciduk Polisi Bawa Ganja, Dapat Perintah dari Napi Lapas Narkotika Samarinda

SAMARINDA – Seorang remaja berusia 19 tahun bernama Adam Maulana yang merupakan warga Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang tertangkap tangan oleh aparat kepolisian tengah membawa ganja siap edar, pada Selasa (21/3/2023) lalu. Ganja itu didapatkannya dari salah seorang napi yang berada di balik sel tahanan Lapas Narkotika Samarinda.

Awalnya, Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda menerima laporan jika di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang kerap digunakan sebagai lokasi peredaran narkoba.

Mendapat laporan itu Tim Hyena kemudian langsung mendatangi lokasi yang dimaksud sekitar pukul 21.00 wita. Di sana, polisi melihat seorang pria tengah berada di tepi jalan dan langsung menghampiri. Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap pria yang mengaku bernama Adam Maulana itu.

Polisi sempat melihat terdapat barang yang dibuang oleh pelaku ke tanah. Saat diperiksa oleh polisi, ternyata merupakan dua poket ganja seberat 12,13 gram brutto yang disembunyikan di dalam kotak susu.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19, Penyemprotan Disinfektan Tanpa Libur

Berdasarkan temuan barang bukti itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman pelaku dan kembali menemukan barang bukti satu poket ganja seberat 3,14 gram brutto, satu kotak tupperware beris ganja seberat 33,02 gram bruto, dan satu bungkus ganja seberat 125 gram bruto, serta 5 lembar plastik klip.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku barang tersebut didapatkannya dari napi berinisial AB (25) yang saat itu tengah mendekam di Lapas Narkotika Samarinda.

Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan ke Lapas Narkotika Samarinda dan memintai keterangan dari AB. Hasilnya ditemukan satu buah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

“AB yang ada di Lapas Narkotika Samarinda pengendalinya dan memesan barang secara online dari Jawa. Sedangkan Adam alias Tayo yang menerima barang dan kami amankan lebih dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Disinggung mengenai apa peran yang dilakoni Adam Maulana, Kompol Ricky menjawab tugas pelaku menerima ganja dan memecahnya menjadi poketan kecil untuk diedarkan ke pemesan barang sesuai perintah dari AB.

BACA JUGA :  Hari ke 21 Ramadan, Pelabuhan Samarinda Mulai Dipenuhi Pemudik, Diprediksi Melonjak pada 20 April 

“Sasaran jualnya ke pelanggan-pelanggan AB, dia (Adam) yang mengantar. Daru setiap transaksi itu diupah Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Peredaran ganja itu diakui oleh kedua pelaku telah dilakoni selama kurun waktu dua bulan belakangan. “Pengakuan kedua pelaku baru dua bulan ngakunya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img