spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Relawan Pemadam Kebakaran Dapat Asuransi dari Pemkot

SAMARINDA – Para relawan pemadam kebakaran di Kota Samarinda akan mendapatkan asuransi jaminan kesehatan. Untuk tahap awal, Pemkot Samarinda memberikan asuransi kepada 1.000 relawan. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda, Dwi Siti Noorbayah

“Pemerintah kota telah mengalokasikan anggaran untuk asuransi relawan pemadam kebakaran. Tahap awal dialokasikan untuk 1.000 relawan,” ujar Dwi, Jumat (28/1/2022).

Ketua Info Taruna Samarinda (ITS) Joko Iswanto mengatakan, para relawan di Kota Samarinda menghadapi risiko yang cukup berat selama bertugas membantu petugas Disdamkar. Karena itu perlu mendapatkan perlindungan atau jaminan kesehatan. Salahsatunya berupa asuransi. Dia mengaku, asuransi untuk relawan ini sudah lama mereka gaungkan dan perjuangkan.

“Meski kasus kecelakaan tidak kami inginkan, namun dengan adanya asuransi, relawan bisa lebih tenang dalam bertugas,” katanya

Upaya memperjuangkan asuransi para relawan sejalan dengan program Disdamkar Kota Samarinda. Pertemuan membahas asuransi para relawan digelar Disdamkar bersama ITS, di ruang serba guna Disdamkar, Jalan Mulawarman Samarinda, Jumat (28/1/2022).

BACA JUGA :  Putra Kaltim Berhasil Membuat Kapal Pesiar Lambung Kembar, Dibuat 2 Tahun di Kukar Habiskan Rp 26 MIliar

“Alhamdulillah selangkah lagi asuransi untuk relawan ini bisa terwujud. Semoga ini bermanfaat,” ungkap Jokis sapaan akrab Joko Iswanto.

Dwi Siti Noorbayah menjelaskan, melihat kepedulian dan keikhlasan relawan bekerja di lapangan, pihaknya pun tetap memikirkan asuransi untuk para relawan. Tahun ini katanya, alokasi anggaran untuk asuransi relawan bisa direalisasikan.

“Mereka itu bekerja tidak digaji. Ikhlas menolong sesama, tanpa berharap imbalan. Jadi, tidak mungkin pemerintah hanya diam,” ujar Dwi setelah pertemuan.

Pemberian asuransi ini diawali dengan pendataan para relawan. Untuk bisa mendapatkan asuransi relawan harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, berumur minimal 19 tahun, berdomisili di Samarinda, memiliki surat keputusan (SK) sebagai relawan minimal dari kelurahan dimana posko relawan itu berada. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img