spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rekrutmen PPDP, Bawaslu Balikpapan: Usia Rentan Dimanipulasi!

BALIKPAPAN – Memasuki tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pilkada Balikpapan 2020, Bawaslu Balikpapan mengingatkan KPU Balikpapan agar berhati-hati melakukan rekrutmennya. Sebab, ada sejumlah potensi dugaan pelanggaran yang bisa terjadi pada tahapan ini. “Kami juga sudah menyampaikan surat pecegahan pada pembentukan PPDP ini kepada KPU,” tutur Ahmadi Azis, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Balikpapan, Kamis (2/7/2020)

Dikatakan Ahmadi, dalam surat imbauan yang disampaikan kepada KPU Kota Balikapan adalah sejumlah potensi pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi pada tahapan pembentukan PPDP. Syarat itu telah tertuang dalam surat KPU RI Nomor 487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 perihal arahan pembentukan PPDP dalam Pemilihan serentak 2020.

Dalam surat tersebut, yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu yakni syarat menjadi PPDP di antaranya usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Kemudian tidak berpihak ke salah satu peserta pemilihan atau berafiliasi dengan partai politik tertentu. “Yang juga paling penting adalah PPDP yang terpilih wajib menjalankan protokol kesehatan covid-19,” tegas Ahmadi.

Lebih jauh Ahmadi mengatakan, pihaknya juga mengingatkan KPU, agar pada pelasanaan pembentukan PPDP yang prosesnya dimulai dari tingkat PPS dapat dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Ada batasan usia, yang rentan bisa dimanipulasi. PPDP juga harus independen dan tidak memihak. Ini perlu kita waspai bersama dimana pada tahun 2019 beberapa oknum RT/RW terlibat dalam politik praktis,” tegas Ahmadi.

Ia juga berharap agar pembentukan PPDP dilaksanakan secara transparan sehingga masyarakat luas dapat mengetahui dan juga dapat memberikan saran dan masukan terhadap calon PPDP. “Harapan ini pula menjadi dasar KPU untuk menghasilkan anggota PPDP yang profesional dalam bekerja di lapangan, apalagi saat ini sedang dalam pandemi covid-19,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Data Yan Fauzi Wardha mengakui sudah menerima surat imbauan dari Bawaslu Balikpapan. “Ini sangat membantu kami dalam menjelaskan dan mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya RT/RW yang masih mau terlibat dalam PPDP. Tapi karena ada pembatasan usia, sehingga RT/RW yang usia yang sudah melebihi 50 tahun sudah tidak bisa lagi menjadi PPDP,” beber Yan Fauzi. (Ahmadi/gs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti