TENGGARONG – Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengakui lembaganya tak menjalankan rekomendasi Bawaslu RI untuk mencoret nama Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), karena terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2020.
Menurut Hasyim, KPU tak bisa mencoret Edi Damansyah karena produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu berupa rekomendasi bukan putusan. Hasyim mencontohkan kasus pelanggaran penggunaan program pemerintah, yang dilakukan salah satu pasangan calon di Bandar Lampung yang disidangkan oleh Bawaslu Lampung.
Bawaslu kala itu, lanjut Hasyim, mengeluarkan putusan mencoret paslon tersebut. Putusan ini ditindaklanjuti KPU setempat dengan mencoret nama petahana tadi. “Suka tidak suka, setuju atau tidak setuju KPU Lampung melaksanakan putusan Bawaslu provinsi itu,” ucap Hasyim, saat diminta tanggapannya oleh hakim Arief Hidayat dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kukar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2/2021).
Sebaliknya, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo yang dikonfirmasi Arief, lewat daring menyebut, rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya wajib dijalankan KPU Kukar. Dikatakan pula, penolakan menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut kini tengah disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Sudah pemeriksaan, tinggal menunggu putusan,” kata wanita berkerudung ini.
Dalam sidang DKPP itu diungkapkan, tindakan KPU Kukar hanya didasari Peraturan KPU No 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang menurut Bawaslu sudah tak relevan untuk pelaksanaan pilkada langsung 2020. “Sebab dasarnya UU No 12 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penolakan KPU Kukar tak punya dasar hukum kuat, sudah kami sampaikan ke DKPP,” ungkap Dewi.
Dugaan pelanggaran kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah yang dilakukan Edi Damansyah selaku Bupati Kukar petahana terkait program pembagian 1 laptop 1 RT. Program ini dijadikan salah satu dallil pemohon gugatan HM Joesoef Rizal selaku Presiden LSM LIRA.
Sementara pihak KPU Kukar menyebutkan, putusan tak menjalankan rekomendasi Bawaslu RI, diambil setelah mereka melakukan telaahan dan pemeriksaan belasan saksi termasuk Edi Damansyah. KPU juga menyurati Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, bertanya apakah program 1 laptop 1 RT bisa dikategorikan sebagai tindakan menyalahgunakan program pemerintah demi kepentingan pencalonan di pilkada.
Surat tersebut menurut komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kukar Purnowo, dijawab Ditjen Otda bahwa sepanjang tidak memuat unsur kampanye, seperti ajakan atau perintah memilih dalam pilkada, maka tindakan Edi tersebut tak bisa dimaknai melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. “Akhirnya disimpulkan tak penuhi unsur,” kata Purnomo. (prs)