spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rekap KPU Kabupaten Kota Se-Kaltim, Rudy-Seno Ungguli Petahana dengan 55,73% Suara

SAMARINDA – Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024 resmi mencatat pasangan calon Rudy-Seno sebagai peraih suara terbanyak dengan total 990.168 suara atau 55,73% dari suara sah.

Pasangan petahana Isran-Hadi meraih 786.674 suara atau 44,27%. Data ini berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim berdasarkan Model D Hasil KABKO-KWK yang dihimpun Tim Redaksi Media Kaltim.

Sebanyak 1.776.842 suara sah dicatat dalam Pilgub ini, dengan tambahan 91.446 suara tidak sah, sehingga total suara masuk mencapai 1.868.288.

Jumlah ini setara dengan partisipasi pemilih sebesar 69,44% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.690.565. Namun, tingkat golput masih cukup signifikan, yakni mencapai 30,56% atau 822.277 pemilih.

Kota Balikpapan menjadi penyumbang suara terbesar bagi Rudy-Seno dengan 172.057 suara. Sementara itu, Isran-Hadi mendapatkan dukungan tertinggi di Samarinda dengan 182.183 suara.
Kukar, salah satu daerah dengan DPT terbesar, menunjukkan dominasi Rudy-Seno yang unggul dengan 214.112 suara dibandingkan Isran-Hadi yang memperoleh 156.428 suara.

Di beberapa daerah, seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat, persaingan terlihat lebih ketat. Di Mahakam Ulu, selisih suara antara keduanya hanya sekitar 669 suara.

Sedangkan di Kutai Barat, Rudy-Seno unggul tipis dengan 47.010 suara dibandingkan 45.370 suara yang diraih Isran-Hadi.

HARI INI PLENO TINGKAT PROVINSI KALTIM
Anggota KPU Kaltim Suardi mengatakan hingga Jumat (6/12), seluruh KPU tingkat Kabupaten/Kota di Kaltim telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2024.

Proses ini akan berlanjut ke tingkat provinsi yang telah digendakan selama dua hari, mulai Minggu (8/12) hari ini hingga Senin (9/12). “Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten kota akan ditetapkan pada penetapan hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Setelah itu, ada ruang untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari kerja setelah penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi,” jelas Suardi.

Jika ada pengajuan gugatan ke MK, maka selanjutnya akan dikeluarkan buku registrasi perkara konstitusi oleh MK untuk memulai proses hukum.

“Kalau nantinya MK mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi, maka tahapan akan berlanjut dengan proses hukum di MK sebelum penetapan pasangan calon terpilih,” tambah Suardi.

Apabila tidak ada gugatan yang diajukan ke MK dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU akan segera melaksanakan tahapan berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah disahkan. “Saat ini sudah ada dari Berau yang mengajukan gugatan ke MK,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus Susanto

16.4k Pengikut
Mengikuti