SAMARINDA – Ratusan sopir truk yang menamakan dirinya Persatuan Leveransi Bahan Bangunan (PLBB) Bontang-Kalimantan Timur dan Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS), mendatangi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) di Samarinda, Rabu (1/9/2021).
Kedatangan para sopir menuntut Gakkum LHK untuk membebaskan rekan mereka yang ditahan karena diduga terlibat pidana lingkungan. Setelah dilakukan pertemuan secara virtual dengan Kepala Gakkum LHK Kaltim Edward Hutapea, akhirnya diketahui sopir bernama Mulyadi itu tak ditahan tapi hanya dimintai keterangan.
Mulyadi diminta keterangan terkait aktivitas tambang batu gunung yang terjadi di Kutai Timur. “Orang yang dimaksud (Mulyadi) tidak ditahan dan tidak berstatus tersangka,” kata Edward saat dikonfirmasi wartawan selepas pertemuan, Rabu (1/9/2021).
Edward menambahkan, saat penyelidikan awal pihaknya mengamankan 4 orang. Setelah mendapat bukti dan keterangan saksi yang cukup, Gakkum akhirnya menetapkan dua tersangka yang bukan anggota PLBB maupun FGSS. Kedua tersangka tersebut berinisial J (52) dan MZ (24), selaku pemodal dan pemilik alat berat.
Seiring dengan lengkapnya berkas, lanjut Edward, pada Senin (30/8/2021) kedua tersangka berikut barang buktinya, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk segera dibuat surat dakwaan kemudian disidangkan. (jai)
Lihat postingan ini di Instagram