SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap guru ASN dan PPPK tahun 2023.
Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi mengungkapkan, kunjungan tersebut adalah untuk mengkoordinasikan terkait masalah PPPK guru honorer di Kaltim. Pasalnya, belum lama ini forum guru PPPK Kaltim, telah menyambangi Komisi IV DPRD Kaltim menuntut kesetaraan TPP PPPK dengan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Alhamdulillah sudah dapat pencerahan dari pihak Kemendikbudristek bahwasanya semua aturan atau regulasi dikembalikan ke daerah. Dan terkait dengan tunjangan ada hitungan yang juga dikembalikan ke daerah,” terang politisi Gerindra ini, Senin (31/7/2023).
Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati membeberkan, persamaan hak guru PPPK ini merupakan aspirasi yang harus ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim. Ia pun menyebut, selain permasalahan tambahan penghasilan, para guru PPPK juga menyampaikan persoalan sertifikasi guru yang dinilai cukup mahal.
“Harapan kami di Komisi IV, agar jangan sampai timbul gejolak kembali, karena sudah memahami semua. Kemudian dari forum akan ke DPR RI bertemu Komisi X. Dan apa yang menjadi rekomendasi dari Komisi X, akan kami godok bersama SKPD di daerah,” tandasnya
Sementara itu Fahturahman selaku Koordinator Transfer Daerah di Biro Perencanaan Kemendikbudristek RI menyampaikan, koordinasi antara pusat dan daerah untuk kemajuan dunia pendidikan penting untuk digalakkan. Dan ia pun membenarkan bahwa aturan terkait penambahan TPPP guru honorer dikembalikan ke daerah untuk membuat payung hukumnya.
“Agar tidak terjadi perbedaan persepsi. Intinya pada tujuan yang sama untuk pengembangan pendidikan,” pungkas Fahturahman.(eky)