PASER – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser telah melaksanakan uji publik terhadap hasil pendataan sensus Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan pada tahun 2022 lalu kepada Pemerintah Desa (Pemdes).
Uji publik ini dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 21 Mei 2023, dan mencakup 5 Kelurahan dan 139 Desa yang terdapat di 10 Kecamatan, Kabupaten Paser. “Uji publik terhadap hasil sensus Regsosek ini dilakukan hingga tanggal 21 Mei 2023,” ungkap Bayu Agung Prasetio, Kepala BPS Kabupaten Paser.
Prasetio menjelaskan bahwa pendataan door-to-door telah dilakukan oleh BPS pada bulan Oktober hingga November 2022. Hasil pendataan tersebut kemudian diuji publik dengan tujuan untuk memastikan keakuratan data yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ini dilakukan untuk memverifikasi kembali hasil data sensus Regsosek tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan ke depannya BPS tidak akan lagi mendapatkan kesalahan atau kesalahpahaman terkait hasil pendataan, serta untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi dalam data yang dihasilkan. “Uji publik ini juga merupakan langkah untuk melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa,” tambahnya.
Prasetio menjelaskan bahwa pendataan Regsosek merupakan upaya pemerintah dalam membangun data kependudukan yang lebih akurat, dengan prinsip by name by address atau satu data. Data ini juga tetap disinkronkan dengan data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Data yang dihasilkan melalui sensus ini akan digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan program bantuan sosial kepada masyarakat guna meningkatkan pelayanan publik. “Semua program perlindungan sosial akan dilaksanakan menggunakan data ini,” jelasnya.
Selain itu, Prasetio juga berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan masukan terkait data hasil sensus Regsosek yang telah dilaporkan. “Angka kemiskinan ini bersifat dinamis, sehingga hasilnya belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses pengentrian data,” ungkapnya. (bs)