BONTANG – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menyayangkan tingginya angka pengangguran di Kota Bontang. Padahal, Bontang merupakan kota kecil dengan banyak industri di dalamnya.
Perda Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, mengatur setiap pemberi kerja atau perusahaan wajib melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada kepala perangkat daerah.
Juga ada Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Hak Pekerja Ahli Daya. Perda tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi pengangguran di Kota Bontang. Tetapi, realisasi perda tersebut dianggap belum maksimal penerapannya oleh para investor atau perusahaan di Bontang.
“Penerapan perda tersebut belum maksimal, sehingga angka pengangguran di Kota Bontang masih terbilang cukup tinggi,” jelasnya.
Agus Haris menekankan kepada Pemerintah Kota Bontang melalui dinas terkait, yaitu Dinas Ketenagakerjaan untuk semakin meningkatkan komunikasi dengan investor maupun kontaktor yang ada sebagai bentuk pengawasan.
“Pengawasan ini dalam artian intens dalam berbicara dengan kontraktor yang ada di Kota Bontang. walaupun pengawasan melekat sudah diambil oleh provinsi tetapi domain pemerintah itu tetap ada untuk mengawasi para pekerja di tiap-tiap perusahaan itu. Tetap pemerintah Kota Bontang memiliki hak penuh untuk mengatur daerahnya,” ujarnya.
Diharapkan, pemerintah kota dapat menyelaraskan para pencari kerja dan kesempatan kerja yang ada. Maksudnya adalah ketika ada kesempatan kerja di perusahaan-perusahaan seperti kesempatan kerja di PT PKT, Indominco, PT Badak maupun di dalam kota seperti perbankan, dan bidang pelayanan publik lain dapat diselaraskan dengan jumlah pencari kerja. (sc)