spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Realisasi NPHD KPUD 91,73%, Bawaslu 91,07%, dan Pengamanan 40,25%

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuda Kemendagri melalui Plt. Dirjen Bina Keuda Mochammad Ardian melaporkan realisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk memonitoring daerah yang belum menuntaskan dana pencairan tersebut, Rabu (29/07/2020).

Secara keseluruhan hingga saat ini dana NPHD yang telah realisasikan ke KPU sebesar Rp 9,36 triliun dengan persentase 91,73%; Bawaslu sejumlah Rp 3,150 T dengan persentase 91,07%; dan pengamanan (PAM) berjumlah Rp 618,063 M dengan persentase 40,25 %.

Adapun daerah yang telah berhasil transfer 100% dana NPHD KPU dari 209 Pemerintah Daerah (Pemda) adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumbar, Kepri, Jambi, Bengkulu dan 202 kabupaten/kota.

Sementara itu dari 61 Pemda yang belum transfer dana NPHD KPU 100% adalah Sulawesi Utara (42.73%), Sulawesi Tengah (90.00%) dan 59 kabupaten/kota. Terdapat juga 2 Pemda yang perlu diperhatikan karena dana pencairan NPHD KPU kurang dari 40%, yakni: Kabupaten Halmahera Utara 39,43% dan Kabupaten Halmahera Barat 34,99%.

Kemudian data Kemendagri juga mencatat dari 218 provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil transfer ke penyelenggara dana NPHD Bawaslu 100% adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumbar, Kepri, Jambi, Bengkulu dan 211 kab/kota.

Lalu, untuk 52 Pemda yang belum transfer 100% yakni Sulawesi Utara 41,09%, Sulawesi Tengah 90,00% dan 50 kabupaten/kota. Serta, dua untuk kabupaten/kota yang perlu diperhatikan karena transfer 40%, yaitu: kota Bandar Lampung 31,58% dan Kabupaten Pegunungan Bintang 30.00%.

Selain itu, terdapat 62 Pemda yang telah berhasil 100% transfer dana NPHD PAM yaitu Sumbar, Jambi, Kalimantan Tengah dan 59 kab/kota. Namun, ada masih 208 daerah juga yang belum transfer 100% ke PAM, yakni: 6 provinsi dan 202 kab/kota.

Sebagai catatan, Kemendagri sekali lagi akan terus mengingatkan agar Pemda dapat menyelesaikan proses pencairannya terutama yang transfernya belum mencapai 40% untuk diperhatikan guna memperlancar proses Pilkada Serentak Tahun 2020. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti