spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RDP Terkait Permasalahan PT BAA, DPRD Berau Kecewa Panggilan Tak Pernah Diindahkan


TANJUNG REDEB – Persoalan PT Brau Agro Asia (BAA) semakin memanas. Surat panggilan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah tiga kali dilayangkan DPRD, namun tak kunjung diindahkan.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani selaku pimpinan rapat pada Selasa (11/4/2023) lalu menerangkan, tujuan RDP tersebut dilaksanakan guna meluruskan permasalahan terkait perizinan PT BAA. Dia menegaskan, pihaknya di legislatif sangat mendukung investasi yang masuk ke Bumi Batiwakkal.

“Tetapi jangan sampai menghalalkan segala cara, demi mengantongi proses mekanisme perizinan perusahaan ataupun pabrik sawit,” tegasnya.

Politikus NasDem itu menuturkan, dalam permasalahan PT BAA ini pihaknya sebagai wakil rakyat memiliki fungsi sebagai kontrol pemerintah. Seharusnya, kata dia, jajaran eksekutif dapat menyelesaikan perizinan perusahaan sawit tersebut agar tidak menjadi masalah kedepannya.

“Sebagai bentuk dukungan kami saja terhadap segala bentuk investasi. Kami di DPRD juga memperjuangankan harga sawit saat sedang anjlok beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Dirinya berharap, jangan ada anggota DPRD yang malah berpihak ke perusahaan. “Jangan membela sesuatu yang salah. Kita digaji oleh rakyat dan harus berjuang untuk rakyat,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir Hamsyah mengaku kecewa kepada PT BAA. Pasalnya, pihak perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Segah itu tidak pernah memenuhi panggilan untuk menghadiri RDP.

“Kita juga pertanyakan kepada dinas terkait bagaimana permasalahan PT BAA ini. Saya heran, kenapa izin bisa dikeluarkan, sementara berkasnya saja tidak lengkap,” bebernya.

Pihaknya di Komisi II pun memberi waktu kepada Dinas Perkebunan (Disbun) Berau selaku pemegang kewenangan memberi izin operasi pabrik PT BAA. “Kita meminta Disbun menyerahkan semua berkas secara lengkap. Data-data yang diminta adalah data yang menjadi persyaratan untuk penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Dimana saat ini, yang diterima oleh Komisi II hanya beberapa data lampiran pemilik lahan dan luasannya,” terangnya.

Politikus Golkar itu menyebut, Komisi II belum bisa mengambil tindakan selanjutnya, sebelum data atau lampiran yang diminta belum diberikan oleh Disbun Berau.

“Kalaupun data itu sudah ada, juga masih harus dipelajari, dilakukan pengecekan kevalidan data dan realnya di lapangan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini saat dikonfirmasi juga mengaku siap memberikan semua data yang diminta oleh Komisi II DPRD, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

“Semua berkas kita ada dan lengkap. Nanti akan diberikan semua data dan lampiran yang diminta. Tapi data yang dimaksud adalah memang data yang merupakan kewenangan Disbun Berau, saat memberikan izin kepada PT BAA,” pungkasnya. (dez/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti