spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Siswa Demo Kantor Gubernur Kaltim, Polemik SMA 10, Kadisdik Pastikan Pemprov Belum Bersikap

SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Anwar Sanusi memastikan Gubernur Isran Noor belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait polemik pemindahan SMA 10 Samarinda. Dipastikan pula, permasalahan ini tidak akan mengganggu proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 10 Samarinda, atau tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan juklak-juknis yang sudah digariskan.

“Tidak ada yang namanya perubahan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Memang SMAN 10 Samarinda itu punya yayasan. Kecuali yang menolak itu saya, itu baru salah,” kata Anwar Sanusi.

Hal tersebut diungkapkan Anwar Sanusi, saat menerima perwakilan orang tua serta siswa SMA 10 yang tergabung dalam Aliansi Siswa Smaridasa yang menggelar aksi di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/6/2021).

Sementara soal adanya perusakan fasilitas sekolah, Anwar mengatakan, pihaknya akan melaporkan hal itu ke pihak berwenang. Sekaligus memastikan apakah orang-orang yang merusak itu orang suruhan Yayasan Melati.

Setelah menerima aspirasi dari siswa dan orang tua, dia berjanji akan menyampaikannya ke gubernur. Dia juga sepakat dengan pendemo bahwa SMA 10 Samarinda Seberang di Jl HAM Rifaddin merupakan milik Pemprov Kaltim, sehingga atribut yayasan yang ada di sekitar sekolah akan segera dibersihkan.

Sementara orang tua siswa, Edy Mulyadi, meminta tindakan tegas segera dilakukan pemprov, sebab jika tidak siswa, orang tua, dan warga sekitar yang akan mencopot beberapa atribut yang dipasang paksa yayasan.

Seperti mengembalikan logo Pemprov Kaltim dan tulisan SMA 10, yang saat ini berganti spanduk bertuliskan Melati Education City.

Aksi damai siswa dan orang tua siswa berlangsung sekitar 30 menit sejak pukul 10.00 Wita. Beberapa tuntutan yang diajukan Aliansi Smaridasa Bersatu adalah menolak pemindahan lokasi belajar, menyebut bahwa Yayasan Melati tak lebih dari perusahaan bisnis berkedok pendidikan.

Mendesak aparat terkait mengaudit Yayasan Melati karena diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, sebab sejak 2014 pihak Pemprov sudah mencabut hak pinjam pakai. Aparat berwajib juga diminta mengusut permasalahan ini karena diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.

INI ALASAN YAYASAN MELATI DESAK SMAN 10 ANGKAT KAKI
Sikap Yayasan Melati Kaltim yang terkesan tergesa-gesa meminta SMAN 10 Samarinda untuk pindah banyak disayangkan sejumlah kalangan. Apalagi bermodal disposisi yang dikeluarkan Gubernur Kaltim pada 13 Mei 2021 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar Ketua Yayasan Melati, Murjani, Sabtu (12/6/2021) lalu menyebutkan alasan di balik tindakan mereka saat itu.

Pertama, pihak SMAN 10 Samarinda telah meminta berpisah dari yayasan sejak 2010 lalu. Maka sejak saat itu, otomatis sekolah tersebut tidak punya hak lagi untuk tetap tinggal di kawasan yayasan dengan dasar hukum di tahun 1994 yang memiliki hak pakai tanah adalah yayasan, dan yang menentukan siapa saja yang bisa berada di kampus tersebut adalah yayasan. “Karena BPKAD Kaltim sudah mengakui bahwa tanah memang riil punya pemprov, tapi bangunan 100 persen milik yayasan, dan status kita di sini hak pinjam pakai tanah,” ujar Murjani.

Alasan kedua, lanjut Murjani, tak lain setelah putusan MA, pihak yayasan pada tahun 2018 meminta bukti dokumen kepada Dinas Pendidikan Kaltim terkait bukti dasar SMAN 10 Samarimda bisa menempati kawasan yayasan, namun tidak pernah ditunjukkan, bahkan hingga saat ini.

Lalu karena tidak mendapatkan dokumen yang diinginkan, akhirnya pihak yayasan menggugat pemprov ke Komisi Informasi Publik (KIP). “KIP meminta agar pemprov menyerahkan dokumen tersebut kepada yayasan tetapi juga tidak bisa menunjukkan, jadi kami menang di situ,” jelasnya.

Diakuinya, saat di MA, gubernur yang memimpin saat itu Awang Faroek Ishak mencabut hak pakai tanah, namun tidak mempengaruhi pembangunan aset di kawasan tersebut. Setelah itu, lanjutnya, di tahun 2019 Yayasan Melati menyerahkan ribuan berkas permasalahannya dengan pemprov dari 1994 hingga 2021 ini, dan telah dikaji oleh gubernur melalui tim termasuk Biro Hukum.

“Setelah beliau (Gubernur Kaltim Isran Noor) pelajari, akhirnya beliau melalui disposisi ke Disdik untuk memindahkan SMAN 10 Samarinda,” ujarnya. “Kalau cuma karena disposisi, kita tahu diri juga. Tapi ini berdasarkan hukum,” tuturnya.

Ia menjelaskan kalaupun nantinya pemerintah meminta yayasan untuk pindah, pihaknya akan pindah. “Tapi gubernur tidak melakukan itu karena ada hukum yang tidak bisa ditabrak begitu saja oleh pemerintah,” ucapnya.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 10, Yayasan Melati menolak dengan keras pelaksanaan PPDB oleh SMAN 10 di Kampus A Jalan HAM Riffadin, dimana dalam pembagian zonasi yang dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim masih ingin menerima sebanyak 108 siswa yang ditandatangani tanggal 24 Mei 2021.

“Kegiatan ini selain bertentangan dengan perintah Gubernur Provinsi Kaltim, Yayasan Melati juga menduga hal ini hanya sebagai langkah untuk menduduki secara paksa bangunan milik Yayasan Melati. Apabila PPDB ini terus dilakukan, kami tidak akan segan menuntut pihak manapun yang memaksakan kehendak untuk menduduki gedung milik Yayasan Melati tanpa dasar hukum,” tegasnya. (akb/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti