Beranda SAMARINDA Ratusan Ojol Geruduk Kantor Gubernur, Aturan Aplikator dan Kemenhub Berbeda

Ratusan Ojol Geruduk Kantor Gubernur, Aturan Aplikator dan Kemenhub Berbeda

0

SAMARINDA- Ratusan pengendara ojek online (ojol) yang tergabung di dalam Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada, Senin (26/9/2022) pagi.

Aksi digelar lantaran sejak harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi naik, sektor perhubungan juga terkena imbas, terutama tarif ojol. Hal itu searah dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang resmi menaikkan tarif ojol di seluruh zona pada 7 September 2022.

Kaltim sendiri berada di Zona III, yang sebelumnya biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Namun kini, biaya jasa batas bawah Rp 2.300/km dan batas atas Rp 2.750/km. Tak hanya itu, jasa minimal dengan rentang biaya jasa juga ikut naik, dari sebelumnya Rp 9.200 – Rp 11.000 menjadi Rp 10.500-Rp 13.000 per 4 km.

Ada 4 tuntutan yang disuarakan oleh Budgos. Pertama, meminta pemerintah pusat atau daerah memberi sanksi tegas kepada aplikator yang belum menjalankan aturan terkait biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen sesuai dengan amanat KP 667 Tahun 2022.

Perwakilan Budgos, Yohanas Brekhman mengatakan, pihaknya bingung dengan aturan tersebut. Karena dengan kenaikan BBM, tarif ojol ikut naik, tetapi mereka masih mengalami pemotongan lebih dari 20% oleh aplikator.

“Sebenarnya aturan ini sudah berlaku dari awal September lalu dan bahkan sudah diundur-undur beberapa kali. Kami sudah berulangkali berkomunikasi dengan pihak manajemen menyampaikan tuntutan kami,” ucapnya.

“Tapi pihak manajemen bukan mengabulkan tuntutan kami, tetapi mengambil persepsi sendiri terkait kenapa mereka tidak menurunkan 20% ke 15%,” jelasnya.

Selain itu, Brekhman menerangkan, sebelumnya pemerintah mengatakan untuk menurunkan potongan 15% saja kepada para pengendara ojol, namun aplikator justru berkata yang berbeda. Hal itu membuat para pengemudi ojol kebingungan.

Tuntutan kedua, pihak Budgos meminta pemerintah pusat atau daerah segera memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM kepada seluruh pengemudi ojol secara transparan dan merata.

“Kami menuntut pemerintah merealisasikan janji pemberian BLT BBM, dan itu berlaku nasional, tetapi hingga saat ini kami khususnya ojek online di Kalimantan Timur dan Samarinda belum menerima,” ungkapnya.

Budgos juga menuntut pemerintah mengeluarkan payung hukum yang jelas bagi ojek online, serta meminta pemerintah pusat atau daerah menetapkan aturan terkait tarif dasar jasa pengantaran barang dan makanan bagi pengemudi ojek online.

Menjawab tuntutan pendemo, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim, Yudha Pranoto menyatakan pihaknya akan memanggil 3 aplikator ojol tentang penerapan KP 667 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, memang di dalam aturan tersebut ada membahas tentang batasan maksimal biaya sewa aplikasi yang semula sebesar 20% dan diturunkan menjadi 15%. Namun, pengemudi ojol di Kaltim mengungkapkan pemotongan 15 persen tersebut belum diterapkan.

“Karena sesuai dengan undang-undang sudah ada kan. Aturan dari pusat ‘kan 15 persen, kalau dia menaikkan tentunya harus seizin kita. Ini tidak ada izinnya, tiba-tiba naik,” jelas Yudha.

Jika aplikator tidak mengindahkan aturan terbaru yang telah dikeluarkan Kementerian, Dishub Kaltim akan memberikan sanksi terhadap 3 aplikator tersebut.

“Tentunya nanti pertama pasti teguran, lalu mereka kalau tidak mengindahkan, kita akan kasih opsi. Kalau tidak bisa melakukan penurunan ini, yah kita cabut izinnya,” tegasnya.

Selain itu, Yudha juga mengaku akan melaporkan semua tuntutan Budgos kepada Gubernur Kaltim. (Vic)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version