BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Gara-garanya, ratusan aset lahan Pemkot belum bersertifikat. Bahkan, ada yang bersengketa. Hal ini dinilai rawan menimbulkan konflik.
Beberapa petugas KPK menggelar rapat bersama jajaran Pemkot Balikpapan. Bertempat di Balai Kota Balikpapan, Selasa (30/6/2021), rapat membahas masalah aset lahan milik Pemkot Balikpapan. Hal itu disampaikan Ketua Koordinator Wilayah IV KPK, Rustian, selepas rapat.
Kepada awak media, Rustian menyebut, sebanyak 469 lahan milik Pemkot Balikpapan belum mengantongi sertifikat. Kemudian, terdapat tujuh lahan berstatus sengketa alias ada pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan.
Soal lahan belum bersertifikat itulah yang disoal komisi antirasuah. Menurut Rustian, lahan yang belum ada kejelasan legalitas amat rawan terjadi masalah. Bisa saja, kata dia, semakin banyak orang bakal mengklaim lahan Pemkot Balikpapan. “Ini bisa berpotensi sengketa lahan atau terjadi tumpang tindih lahan,” jelas Rustian.
Oleh karena itu, dia memperingati Pemkot segera mengurus sertifkasi 469 lahan. Dalam rapat, kata Rustian, Pemkot Balikpapan menyampaikan akan menyelesaikan 150 sertifikat lahan tahun ini. Sisanya dilanjutkan tahun berikutnya. Akan tetapi, pernyataan itu belum memuaskan KPK. “Seharusnya, 469 aset yang belum bersertifikat itu bisa terselesaikan tahun ini karena dokumennya sudah jelas,” ujar Rustian.
KPK akhirnya memberikan peluang agar ratusan aset lahan itu bisa bersertifikat pada 2021. KPK bahkan akan mendampingi Pemkot Balikpapan mengurus sertifikat. “Kami minta Pemkot Balikpapan lebih intens mempercepat penyelesaian soal aset tanah itu,” tandas Rustian.
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Daerah Balikpapan, Sayid MN Fadly, menjelaskan kendala yang membuat 496 lahan milik Pemkot Balikpapan belum bersertifikat. Yakni, masih ada lahan yang berstatus sengketa. Hal itulah yang membuat sejumlah lahan belum sertifikat.
Sayid memastikan, Pemkot Balikpapan akan menyelesaikan masalah tersebut secepat mungkin. Pemkot pun disebut telah menggandeng kejaksaan untuk terlibat mengatasi persoalan ini. “Saat ini, lahan yang belum bersertifikat masih dalam proses mediasi,” kata Sayid. (kk)