spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Kilogram Daging Babi Ilegal dari Palu Dimusnahkan Karantina Kaltim

BALIKPAPAN – Karantina Kaltim melalui satuan pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau menahan 578 kg daging babi tanpa dokumen karantina yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau, Niken Pandan Sari, mengatakan bahwa penahanan dilakukan Selasa (10/9) lalu bersama Ditpolairud Polda Kaltim saat melakukan pemeriksaan terhadap dua unit truk di wilayah Pelabuhan Laut Kariangau.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan muatan berupa daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg di masing-masing truk.

“Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, mereka tidak dapat menunjukkannya,” ujarnya pada Sabtu (14/9).

Lebih lanjut, Niken menjelaskan bahwa karena tidak dapat menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, dilakukan penahanan.

Pada Rabu (11/9), dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Kaltim untuk dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13, Balikpapan,” jelasnya.

BACA JUGA :  10 Kepala Dinas di Pemkot Balikpapan Dirotasi, Berikut Daftarnya

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator dan dihadiri langsung oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Karantina Kaltim, Arum Kusnila Dewi, mengatakan bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 47 Ayat 1, pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau metode lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak dapat lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia atau merusak sumber daya alam hayati.

“Pemusnahan ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi dan memberikan efek jera kepada masyarakat agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.