spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Kendaraan di Balikpapan Terjaring Razia Pajak Kendaraan

BALIKPAPAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Balikpapan dan PT Jasa Raharja menggelar razia pajak kendaraan di kawasan Balikpapan Baru, atau tepatnya di Jalan Tjutjup Suparna, Jumat (17/11/2023).

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan, melalui Kasub Bin Ops Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun mengatakan, razia ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terkait pembayaran pajak kendaraan.

“Razia ini didukung armada bus Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) keliling di lokasi. Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban dan imbauan,” ujarnya.

Lebih lanjut Bangun menjelaskan, dari giat razia ini hasilnya sebanyak 697 pengendara terjaring razia gabungan tersebut. Dari 697 unit pengendara yang terjaring diantaranya, sepeda motor atau R2 sebanyak 557 unit dan mobil atau R4 sebanyak 140 unit.

“Kendaran Bermotor (KB) di Kaltim sebanyak 57 unit terdiri dari 50 unit R2 dan 7 unit R4, kendaraan dari luar Kaltim sebanyak 7 unit terdiri dari 3 unit R2 dan 4 unit R4. Dari hasil razia tersebut sebanyak 15 unit kendaraan bermotor membayar pajak kendaraanya dengan total Rp 4.700.000 melalui layanan Samsat Bus Keliling,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPRD Bapenda Balikpapan, Said Ahmad Cyrus Halib mengatakan, terdapat puluhan pengendara yang terjaring razia, dan didominasi oleh roda dua yang terjaring dalam razia ini.

“Mereka yang didapati belum membayar pajak kendaraannya langsung diarahkan untuk membayar ke bus Samsat keliling,” ujarnya.

“Bagi yang tidak memiliki dana, dilakukan pendataan dan diberikan surat untuk pembayaran selanjutnya,” tambah Said Ahmad.

Said Ahmad menjelaskan, razia ini tidak sekadar menegakkan kewajiban membayar pajak, tetapi juga sebagai bagian dari sosialisasi terkait pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan di wilayah Kalimantan Timur.

“Pembayaran pajak memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan daerah. Sebagai insentif, program Pemutihan atau Relaksasi Pajak berlangsung hingga 28 Desember 2023 mendatang, dengan tujuh poin pemutihan, termasuk pembebasan denda PKB dan BBNKB, diskon bagi pembayaran tepat waktu, dan diskon bagi penunggak pajak dengan durasi tertentu,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti