spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperda Trantibum Siap Uji Publik, Aturan Ketertiban Bakal Diperketat

SAMARINDA – Pansus DPRD Kaltim yang pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum), sudah memasuki tahap finalisasi draft.

Ketua Pansus, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa draft raperda sudah rampung dan siap untuk diuji publik pada 5 November mendatang.

“Kami sudah menyelesaikan draft raperda ini dengan melibatkan OPD terkait. Kami akan melanjutkan prosesnya sampai pengesahan,” kata Harun, Selasa (31/10/2023).

Harun menjelaskan, Raperda Trantibum berisi 13 ketentuan yang berkaitan dengan ketertiban di berbagai aspek, seperti jalan, sungai, sekolah, lingkungan sosial, dan kawasan tanpa rokok.

“Ketentuan-ketentuan ini akan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk menjaga ketertiban. Kami sudah merancangnya dengan baik dalam draft raperda,” ujarnya.

Harun menambahkan, Raperda Trantibum juga mengatur sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau sanksi administratif, tergantung dari hasil persidangan nanti.

“Kami berharap Raperda Trantibum ini bisa memberikan dampak positif bagi ketertiban dan perlindungan masyarakat. Kami optimis bisa mengesahkan raperda ini pada 16 November,” pungkasnya.(eky/adv/dprdkaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti