Beranda DPRD BONTANG Raperda Narkotika Beri Sanksi Tegas Bagi Pemakai yang Berulang

Raperda Narkotika Beri Sanksi Tegas Bagi Pemakai yang Berulang

0
Pembahasan Raperda Narkotika oleh Komisi I DPRD Bontang. (ist)

BONTANG – Komisi I DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Pemkot menargetkan, dalam satu atau dua kali pertemuan lagi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor rampung dibahas.

Pembahasan raperda saat ini sudah memasuki tahap akhir alias hampir rampung. Abdul Haris, anggota Komisi I DPRD Bontang mengatakan, dalam raperda ini dimasukkan sanksi tegas bagi para pemakai narkoba yang sudah kedapatan berulang kali, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bila baru sekali, maka diberikan sanksi rehabilitasi sesuai dengan aturan. Namun bila sudah lebih dari sekali, maka sanksi harus berujung pada pidana. “Jadi bukan rehab lagi. Ini untuk memberikan efek jera,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Diketahui, raperda ini memuat 41 pasal. Isinya mengatur tentang pencegahan dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi medis, dan reintegrasi sosial.

Selain itu, juga mengatur pencanangan kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar), penghargaan bagi yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pemantauan evaluasi dan pelaporan, pembinaan pengawasan, pendanaan, ketentuan penyidikan, hingga ketentuan pidana. (adv/mk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version