TENGGARONG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara (yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konservasi Pesut Mahakam kembali menggelar rapat, bersama Pemkab Kukar dan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Selasa (29/11/2022).
Anggota Pansus, Sopan Sopian, menjelaskan beberapa poin terkait pengaturan lalu lintas kapal besar maupun ponton yang kerap melintas di jalur sungai yang sering dilalui Pesut Mahakam. Raperda nantinya memungkinkan pembagian zonasi mana yang boleh atau tidak boleh dilewati kapal.
Pembagian zonasil, tambah Sopan, bertujuan memastikan Pesut Mahakam tidak menabrak atau tertabrak kapal besar yang melintas di Perairan Sungai Mahakam. “Itu yang dibahas dan perlu kita hindari,” ujar Sopan Sopian saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Ditambahkannya, pembahasan raperda sudah memasuki tahap finalisasi. Untuk kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut ke kementerian terkait. Dengan target penyelesaian, setidaknya sebelum akhir tahun bisa disahkan menjadi perda.
Pembahasan raperda di Hotel Mercure, Samarinda, dihadiri Ketua Pansus, Ahmad Zulfiansyah beserta seluruh anggota Pansus Raperda Konservasi Pesut Mahakam. Turut hadir Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Asisten II Setkab Kukar Wiyono dan founder Yayasan RASI, Danielle Kreb. (adv/afi)