spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperda BPD PPU Masuk Tahap Finalisasi

PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memastikan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas rampung tepat waktu. Salah satunya ialah aturan baru yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan Badan Permusyawatan Desa (BPD).

Pada tahun ini, ada 6 Raperda yang bakal diprioritaskan menjadi peraturan daerah (perda). Dua Panitia khusus (pansus) DPRD PPU dibentuk untuk menggodoknya.. Salah satunya yaitu rencana kebijakan baru yang mengatur tentang BPD.

“Dalam membentuk rancangan Perda BPD ini, kita koordinasi ke daerah-daerah lain. Nah hasilnya kita rapatkan bersama stakeholder terkait,” ujar anggota Panitia Khusus (Pansus) I Jhon Kenedi, Kamis, (27/10/22).

Adapun sebelumnya telah dilakukan beberapa kali jajak pendapat dengan OPD terkait. Termasuk dalam proses finalisasi raperda telah mengundang para anggota BPD.

Anggota Pansus I DPRD PPU, Jhon Kenedi.

Jhon menjelaskan, adanya Perda BPD ini guna menyelaraskan keinginan para anggota BPD dengan tugas-tugas di desa. Dalam pembahasan itulah, poin-poin yang masuk dalam raperda akan dikoreksi sebelum difinalisasi.

Kemudian, draf hasil koreksi itu telah dikirim ke Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk dievaluasi. “Hasil finalisasi itu nanti tergantung diterima atau tidak, apakah ada revisi atau tidak itu tergantung provinsi. Tapi kami optimistis ini diterima,” sebutnya.

Politikus Demokrat ini yakin rancangan Perda tentang BPD tidak ditolak. Pasalnya, draf di dalam rancangan tersebut juga mengacu kepada Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Sejumlah poin dalam raperda BPD, di antaranya mengatur sejumlah tunjangan yang bakal diterima oleh anggota BPD, seperti tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan purna tugas.

“Apa yang menjadi hak-hak mereka itu kami masukkan di dalam raperda itu. Dan Perda ini betul-betul mengatur kewenangan BPD sekaligus agar teman-teman BPD ini lebih semangat lagi,” tutup Jhon. (ADV/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti