spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperda APBD Perubahan Kutim Sudah Disahkan, Tinggal Penyusunan


SANGATTA – Setelah pelantikan DPRD Kutai Timur (Kutim) periode 2024-2029, sejumlah isu terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan menjadi perhatian publik.

Saat ditanya oleh wartawan mengenai status APBD Perubahan yang dikabarkan telah disahkan sementara, Wakil Ketua sementara DPRD Kutim, Sayid Anjas, memberikan komentar terkait hal tersebut.

“Oh tidak, kalau raperdanya iya. Kemarin sudah disahkan, yang 2025 juga sudah. Tinggal penyusunan raperdanya aja,” ujar Sayid Anjas dengan tegas.

Pernyataan ini menjelaskan bahwa meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait APBD Perubahan sudah disahkan, proses penyusunan masih berlangsung.

Ini berarti, meskipun Raperda telah mendapatkan persetujuan dari DPRD, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah penyusunan Raperda secara rinci untuk memastikan anggaran tersebut dapat segera direalisasikan.

Dalam konteks anggaran, APBD Perubahan merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan di lapangan.

APBD Perubahan biasanya diajukan ketika ada perubahan signifikan dalam pendapatan atau pengeluaran daerah yang tidak dapat diprediksi saat penyusunan APBD murni.

Pengesahan raperda APBD Perubahan tahun 2024 dan 2025 di Kutai Timur ini menandakan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan terkait perubahan anggaran yang diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan daerah.

Namun, seperti yang disampaikan oleh Sayid Anjas, meskipun Raperda sudah disahkan, proses penyusunan secara rinci masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Lebih lanjut, Sayid Anjas menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini membutuhkan waktu dan perhatian ekstra karena melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Koordinasi yang baik antara kedua lembaga ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, Sayid Anjas juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses ini. Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui masukan dan saran sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Dalam hal ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama yang akan dijaga oleh DPRD Kutim dalam proses penyusunan dan pengesahan Raperda APBD Perubahan.

Sementara itu, sejumlah pihak berharap agar DPRD Kutim dapat bekerja dengan lebih cepat dan efisien dalam menuntaskan penyusunan Raperda tersebut.

Hal ini penting agar berbagai program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD Perubahan dapat segera dilaksanakan, mengingat tantangan pembangunan di Kutai Timur yang masih membutuhkan perhatian serius.

Terutama di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, di mana sejumlah program strategis diharapkan dapat terealisasi dengan baik melalui alokasi anggaran yang tepat sasaran.

Masyarakat Kutim juga menaruh harapan besar agar APBD Perubahan ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang masih terjadi di berbagai wilayah di Kutai Timur.

Dengan penyusunan Raperda yang segera diselesaikan, langkah berikutnya adalah implementasi dari berbagai program dan kebijakan yang telah direncanakan.

DPRD Kutim, di bawah kepemimpinan Sayid Anjas, diharapkan dapat terus mengawal proses ini dengan baik, memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.

Pernyataan Sayid Anjas ini setidaknya memberikan gambaran kepada publik bahwa proses penganggaran di Kutai Timur berjalan sesuai rencana.

Namun, tetap ada tantangan yang harus dihadapi dalam penyusunan Raperda yang detail dan implementasi program yang tepat waktu. Semua pihak berharap, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan harmonis untuk kepentingan masyarakat luas. (Rkt2/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti