spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Pleno KPU Kukar, Putuskan Bapaslon AYL-Ahmad Zais Penuhi Syarat Minimal Dukungan

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), secara resmi menetapkan Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais, sebagai bakal pasangan calon (bapaslon), untuk kemudian melanjutkan ke tahapan pendaftaran sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Kukar di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.

Setelah menggelar Rapat Pleno Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, pada Senin (19/8/2024) di Ballroom Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong. Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan dan 4 komisioner KPU Kukar lainnya.

Bapaslon AYL-Ahmad Zais sendiri diketahui memenuhi syarat untuk maju berkontestasi di Pilkada Kukar 2024, setelah mengumpulkan syarat dukungan minimal sebanyak 41.466 dukungan, dari sebaran 20 kecamatan.

“Selanjutnya KPU Kukar akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wabup, sesuai tahapan PKPU 2 tahun 2024, pada 27-29 Agustus 2024,” ungkap Rudi Gunawan, Senin (19/8/2024).

Jalan panjang memang dilalui pasangan AYL-Ahmad Zais selama mengikuti tahapan pencalonan jalur perseorangan. Yakni harus melalui dua kali verifikasi administrasi (vermin) dan dua kali verifikasi faktual (verfak). Pada verfak kesatu, pasangan ini hanya berhasil mengumpulkan 27.305 syarat dukungan minimal yang Memenuhi Syarat (MS).

Kemudian pada verfak kedua berhasil mengumpulkan 14.161 syarat dukungan minimal yang MS. Dengan jumlah total 41.466 dukungan dari syarat minimal sebanyak 40.730 dukungan.

Sementara itu, Bakal Calon Bupati Kukar, AYL, mengungkapkan rasa leganya setelah ditetapkan memenuhi syarat sebagai salah satu peserta Pilkada Kukar melalui jalur perseorangan, dan melanjutkan ke tahapan pendaftaran calon.

“Ya saya tetap pada prinsip kemarin, bagian dari amanah untuk kami,” ujar AYL.

Ia pun berterima kasih kepada KPU Kukar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, yang telah menjalankan tahapan vermin, verfak hingga ditetapkan memenuhi persyaratan melalui jalur perseorangan. Meski dirinya mengaku tidak mudah melalui sejumlah tahapan pendaftaran sebagai calon perseorangan.

“Terima kasih KPU dan Bawaslu dan pemkab yang sudah menyelenggarakan proses independen ini dengan baik. Semua berjalan objektif,” tutup AYL. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti