Beranda ADVERTORIAL DISKOMINFO KUTIM Rapat Paripurna Sepakati KUA dan PPAS Tahun 2022

Rapat Paripurna Sepakati KUA dan PPAS Tahun 2022

0
Bupati Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Joni melakukan penandatangan kesepakatan KUA PPAS 2022 dalam rapat paripurna Rabu (17/11/2021). (Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA – DPRD bersama Pemkab Kutai Timur melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kutim, Rabu (17/11/2021) malam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, dan Wakil Ketua II Arfan, dan diikuti anggota DPRD lainnya baik yang hadir langsung maupun melalui aplikasi virtual zoom. Sementara dari Pemkab hadir Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang bersama unsur Forkopimda.

“KUA PPAS sudah disepakati. Pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2022 masuk ke proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) oleh masing-masing OPD,” kata Joni.

Joni menyampaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Kutim tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan secara bertahap, mulai pembahasan di internal badan anggaran. Kemudian dikonsultasikan dengan komisi-komisi dan selanjutnya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

“Dalam pembahasan tersebut badan anggaran dapat menerima dan menyetujui rasionalisasi struktur KUA-PPAS 2022 tentang pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan alokasi anggaran untuk perangkat daerah,” terangnya.

Sementara Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 telah selesai dibahas dan disepakati bersama sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi dengan dilandasi semangat pengabdian, keikhlasan, kesetaraan dan kemitraan hubungan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berlangsung dalam suasana dinamis, kondusif, konstruktif, dialogis dan tepat waktu,” lanjutnya.

Ia menuturkan, anggaran sementara tersebut diartikan sebagai patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah pada setiap program dan kegiatan, sebagai acuan dalam penyusunan RKA perangkat daerah dalam rancangan APBD Kutim tahun 2022. (ref/adv)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version