TANJUNG REDEB – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau menggelar pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agenda yang berlangsung di Kantor DPRD Berau, Senin (24/10/2022) itu membahas Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menginginkan adanya pasal yang dapat memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan sawit.
“Masyarakat di sekitar kebun atau pabrik itu dituangkan dalam raperda tersebut sehingga bisa ambil bagian juga,” terangnya.
Dia menuturkan, masyarakat yang dapat melakukan pekerjaan melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) atau koperasi untuk mengelola limbah di perkebunan sekitarnya. “Berdasarkan dengan aturan yang ada saat ini, limbah sudah bisa dikelola masyarakat,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu memprioritaskan masyarakat sekitar perkebunan untuk terlibat dalam pengelolaan limbah. Meskipun, kata dia, tidak hanya terpaku dengan limbah perkebunan sawit saja. “Misalnya selain perkebunan sawit juga ada tebu dan lainnya, jadi masyarakat bisa ikut serta di sana,” terangnya.
Kendati demikian, melalui Perda tersebut, Rudi menjelaskan, roda perekonomian masyarakat sekitar dapat berputar dalam pengelolaan limbah hasil perkebunan.
“Kami hanya menunggu hasil kajian dan usulan dari OPD terkait. Karena pasal itu mereka yang buat. Kami dari DPRD hanya menginginkan keinginan masyarakat,” tandasnya. (Dez/Adv)