PPU – Legislatif Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini masih dalam proses merampungkan revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Karena masih membutuhkan waktu yang panjang, dan keterlibatan banyak pihak dalam penyelesaiannya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani sebut belum bisa menargetkan pembahasan revisi Perda RTRW Kabupaten PPU akan rampung.
Ia menjelaskan dalam proses peralihan Anggota DPRD dari periode 2019-2024 ke periode 2024-2029, dirinya belum dapat memastikan kapan akan merampungkan revisi perda ini. Nantinya, setelah seluruh Alat Kelengkapan DPRD (AKD) telah dibentuk termasuk komisi-komisi, maka akan dibentuk pansus (Panitia Khusus) lagi untuk periode ini.
“Kita belum bisa pastikan, nanti kan kalau sudah pembentukan pansus defenitif ada dan menugaskan fraksi lalu, fraksi menugaskana anggota barulah itu ada,” ujarnya.
Paling tidak, Bijak mengatakan pihaknya akan menargetkan 3 bulan dahulu setelah pansus terbentuk. Namun dirinya tidak menampik jika nantinya membutuhkan waktu yang lebih panjang.
“Targetmya 3 bulan setelah pembentukan pansus maka bisa kelar. Tapi tidak menutup kepentingan akan lebih panjang,” terangnya.
Belum lagi, Bijak menjelaskan paska pembahasan RTRW masih harus membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten PPU. Pembahasan ini bentuknya harus merincikan apa-apa saja yang tertuang dalam RTRW dan harus berkesesuaian.
“Iya itu kan sepaket, kalau sudah RTRW ya berarti berjalan seiring dengan RDTR. Kita harus membahas RTRW-nya, lalu kita urai di RDTR-nya, itu yang prosesnya panjang,” tutupnya. (ADV/NAH)