spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rampok Warga Kukar saat Salat Id, Warga Bontang Lestari Diringkus di Samboja, Gunakan Alat Dapur Ancam Korban

BONTANG – Aksi nekat dilakukan Wahyudi (31). Disaat umat muslim melaksanakan salat Idulfitri, Kamis (14/5/2021) lalu, warga Kelurahan Bontang Lestari ini malah merampok sejumlah uang di sebuah rumah di Desa Santan Ilir, RT 01, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam laporannya, korban Lukman (41) menyebutkan perampokan berlangsung sekitar pukul 06.45 Wita, saat dia meninggalkan anak dan istrinya untuk Salat Id.
Tiba-tiba, seseorang tak dikenal menyelinap masuk ke dalam dapur. Pria yang belakangan diketahui Wahyudi itu, lantas menyergap istri Lukman dengan sutil dan sudip di tangan.

Dengan dua alat dapur milik pemilik rumah, Wahyudi langsung mengancam akan mencelakai korban jika tak menuruti permintaannya. “Pelaku langsung merampas HP korban dan mengambil tas berisi surat-surat penting dan uang tunai sekitar Rp 11,5 juta,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto. Setelah mendapat apa yang diinginkannya, Wahyudi kabur meninggalkan rumah.

Mengetahui istrinya dirampok, Lukman langsung melapor ke pihak berwajib. Unit Reskrim Polsek Marangkayu lantas melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya adalah Wahyudi. Informasi yang didapat pelaku tinggal di dekat Lembah Hijau, tapi saat digerebek Sabtu (15/5/2021) Wayudi sudah kabur ke daerah Samboja, Kukar.

Di dalam rumah yang digerebek itu, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa satu unit HP, satu unit motor Suzuki, dan helm milik korban. Anggota polisi yang diturunkan mencari Wahyudi akhirnya dibagi menjadi dua tim. Tim pertama mencari di sekitaran rumah pelaku, dan kedua mengejar ke kawasan Samboja. “Ahad pagi sekitar pukul 07.00 Wita pelaku berhasil kami amankan dan saat ini dalam perjalanan ke Polsek Marangkayu untuk dilakukan pengembangan,” terangnya.

Sejumlah barang bukti dari tangan tersangka juga berhasil disita. Di antaranya HP Samsung A70 milik korban, HP Samsung M 30 S milik korban, serta uang tunai sebesar Rp 6 juta. Jika ditotal, kerugian korban atas kejadian ini mencapai Rp 20.500.000. Berdasarkan penuturan pelaku kepada polisi, uang hasil dari merampok tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dibagi-bagikan ke keluarganya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti