spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rakertek Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Satukan Kolaborasi

SAMARINDA – Dalam Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kaltim yang digelar di Aston & Convention Center Samarinda, Selasa (21/11/2023) siang, turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Dalam kesempatan itu hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Yuriansyah, Camat Kongbeng Jumran, serta ASN di lingkungan Pemkab Kutim.

Rakertek tahun inj juga merupakan bagian target capaian Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF), khususnya komponen 1 terkait tata kelola hutan dan lahan melalui dukungan percepatan pengakuan MHA. Hadir sebagai pembicara seperti Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim Iwan Darmawan, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kejaksaan Kaltim Adnan Hamzah, Ahmad SJA Perkumpulan PADI, dan Akhmad Wijaya Yayasan Bioma.

Asisten I Seskab Kutim menyebutkan bahwa paparan diskusi menarik sekali, khususnya yang disampaikan oleh Akhmad Wijaya dari Yayasan Bioma. Mengingat Pemkab Kutim juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh pihak Pemprov Kaltim.

“Karenanya kita harus hati-hati dalam perihal MHA, seperti diungkapkan Pak Wijaya. Karena pengalaman saya memimpin rapat terkait MHA, memang harus sesuai aturan. Mengingat ada subjek, ada wilayah, serta ada hukum yang mengatur,” ungkap Poniso.

Berdasarkan pengalaman itu, maka di Kutim dibentuk panitia untuk memfasilitasi, memvalidasi dan memverifikasi data. Dimana hasilnya belum bisa ditindaklanjuti, megingat ada persyaratan-persyaratan yang belum lengkap.

“Kalau nanti bisa dilanjutkan, maka harus memenuhi syarat seperti perihal-perihal yang disampaikan Akhmad Wijaya. Tentu akan kita teruskan, terlebih leading sektornya ada di Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas). Sehingga bagi kabupaten-kabupaten yang lain sebaiknya menyiapkan aturan-aturan terkait perihal ini,” jelasnya.

Adapun Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang sambutannya dibacakan Sekretaris DPMD Kaltim Eka Kurniati menyebutkan, Rakertek 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen, serta menghasilkan rumusan dan masukan penting. Sebagai dasar penyusunan kebijakan percepatan pengakuan MHA.

“Saya minta semua memberikan perhatian serius dan komitmen untuk bersinergi dan kolaborasi. Dalam percepatan pemberian pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA,” seru Pj Gubernur Akmal Malik, yang disampaikan Eka Kurniati.

Pj Gubernur berharap ke depan, MHA tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi insan bagian pembangunan. Dengan diberikan perhatian dan kesempatan untuk terlibat dalam pembangunan, diharap kehidupan lebih baik.

“Dari 185 komunitas asli Kaltim yang tersebar di 150 desa dan kelurahan, baru 2 komunitas yang diakui menjadi MHA.

Ditargetkan ada dua MHA setiap kabupaten yang diakui, diberikan perlindungan, dan diberdayakan. Karenanya berbagai kendala dihadapi seperti belum adanya panitia pengakuan dan perlindungan MHA diharapkan bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(Rkt)

16.4k Pengikut
Mengikuti