spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Putusan MK Turunkan Ambang Batas, PDIP Berpeluang Usung Anies-Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta 2024

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengusung pasangan Anies Baswedan dan Hendrar Prihadi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan terkait syarat pengajuan calon kepala daerah dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Sebelumnya, PDIP menghadapi kesulitan untuk mengusung pasangan calon (paslon) karena tidak ada partai yang bersedia bekerja sama dalam Pilgub Jakarta. Mayoritas partai telah bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.

Namun, dengan putusan MK yang mengubah ambang batas syarat pengajuan calon kepala daerah di Pilgub Jakarta dari 20% menjadi 7,5%, PDIP kini memiliki peluang besar untuk mengusung paslon sendiri.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai bahwa PDIP dapat mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024, terutama karena partai berlambang Banteng Moncong Putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ujar Titi.

Sinyal PDIP untuk mengusung Anies Baswedan semakin kuat setelah pernyataan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah. “Kami sedang berupaya sedemikian rupa dengan partai-partai lain, sebisa mungkin sebelum tanggal 27 Agustus kami mencari peluang. Jika peluang itu didapat, kami akan membawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua,” ujar Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

JUBIR ANIES: ALHAMDULILLAH!

Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan aturan main partai politik dalam mengusung calon gubernur atau calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

“Alhamdulillah, putusan MK memberikan peluang untuk calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” ujar Angga ketika dikonfirmasi pada Selasa (20/8/2024).

Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora ini mengubah ambang batas syarat pengajuan calon gubernur untuk DKI Jakarta dari 20% menjadi 7,5%.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024), Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu, inkonstitusional.

Mengacu pada putusan ini, Angga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyesuaikan aturan agar semakin banyak pilihan calon gubernur untuk warga Jakarta. “Semoga setelah putusan MK ini, KPU segera mengubah aturannya agar pilihan calon gubernur yang terbaik untuk warga Jakarta semakin banyak,” tambahnya.

Dengan syarat ambang batas pengajuan sebesar 7,5%, DKI Jakarta yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 10,6 juta jiwa memenuhi syarat tersebut. Hal ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024. (MK)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti