spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puskesmas di Berau Perbarui Ketersediaan Obat di Awal Tahun 2025

BERAU – Awal tahun 2025 ini, seluruh Puskesmas di Kabupaten Berau kembali melakukan pembaruan ketersediaan obat-obatan. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memastikan kebutuhan obat terpenuhi dengan baik.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, mengatakan setiap Puskesmas nantinya akan menyusun rencana kebutuhan obat secara detail. Data tersebut kemudian divalidasi oleh Dinkes Berau sebelum diajukan melalui aplikasi daring yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Itu semua usulannya masuk via aplikasi online dari Kemenkes, cuma kita bagian validasi,” ujarnya.

Dikatakannya, Kemenkes juga telah menetapkan standar obat melalui Formularium Nasional (Fornas). Standar ini mencakup jenis obat yang wajib tersedia baik di puskesmas maupun rumah sakit.

“Kalau obat untuk puskesmas, itu Kemenkes sudah menetapkan di formulalium nasional, di situ terdapat standar obat untuk puskesmas, maupun rumah sakit,” jelasnya.

Namun, apabila terdapat kebutuhan obat yang tidak termasuk dalam daftar Fornas, Lamlay menyebut bahwa Puskesmas harus mengajukan permintaan ke Dinkes Berau melalui surat resmi. Selanjutnya, pihak Dinkes akan melakukan verifikasi ulang terkait kebutuhan obat tersebut.

“Boleh sih kalau mau mengajukan, tetapi kalau Puskesmas itu memang sudah ada standar obat yang harus tersedia di puskesmas, karena kan dia termasuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” tuturnya.

Selain itu, terkait kebutuhan dokter di Puskesmas, Lamlay mengatakan selalu ditambah sesuai kebutuhan.

“Misalnya, jika Puskesmas Bugis membutuhkan dokter, mereka harus menyusun rencana kebutuhan melalui aplikasi yang dikelola pemerintah pusat. Aplikasi ini juga diakses oleh Kemenkes dan bukan milik kami,” bebernya.

Lanjut Lamlay, rencana kebutuhan tersebut nantinya akan divalidasi di tingkat kabupaten/kota oleh dinas kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Pokal) pemerintah daerah.

“Namun, eksekusi akhir dilakukan oleh pemerintah pusat. Kadang-kadang, meskipun puskesmas mengajukan formasi sebanyak enam dokter, namun yang disetujui hanya empat, itu disebabkan oleh pertimbangan kemampuan anggaran di tingkat pusat,” pungkasnya.

Pewarta : Sahruddinz
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti