spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puryadi Hadir Sebagai Narasumber FGD, Tanamkan Nilai Wawasan Kebangsaan

BALIKPAPAN – Dalam rangka fasilitas peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagai bentuk peran dan fungsi pemerintah Kota Balikpapan dengan memberikan pemberdayaan dan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Puryadi menghadiri undangan sebagai narasumber fokus Group Discusion yang diselenggarakan oleh pemerintah Kota Balikpapan.

Dengan tema momentum Pemilu serentak tahun 2024 sebagai wujud pembinaan kesadaran bela negara dan sarana pembinaan ideologi Pancasila yang berlangsung beberapa hari lalu di Hotel Grand Tjokro, Selasa (31/1/2023).

Puryadi menyampaikan bahwa dalam pembahasan ini mereka ingin menerapkan serta meningkatkan Wawasan Kebangsaaan masyarakat dalam pola kehidupan sehari-hari.

“Kami juga sempat melakukan sosialisasi kepada beberapa paguyuban yang ada di Kota Balikpapan untuk memahami wawasan kebangsaan ini lebih dalam. Kemarin juga kita telah mengumpulkan paguyuban Alhamdulillah yang hadir banyak. Dari paguyuban-paguyuban itu ada sekitar 96 orang perwakilan yang hadir,” ujarnya.

Tidak hanya sosialisasi yang sudah diterapkan Komisi I untuk wawasan Kebangsangan. Komisi I juga telah melakukan kunjungan kerja ke Universitas Gadjah Mada (UGM)  membahas  wawasan kebangsaan.

“Disana tiap jam 10 pagi, di perkantoran maupun perguruan tinggi menyanyikan lagu indonesia Raya,” jelasnya.

Puryadi berharap hal ini dapat diadopsi dan diterapkan di ranah masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga instansi-instansi terkait yang ada di Kota Beriman.

“Termasuk seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pagi hari supaya dapat mengingat lagi dan mencintai tanah air,” tutupnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img